Nusantaraterkini.co, MEDAN - Satres Narkoba Polrestabes Medan dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah melimpahkan 5 tersangka pabrik ekstasi rumahan dan laboratorium narkoba ke Kejaksaan Negeri Medan.
Diketahui, kasus itu terungkap dari penggerebekan di sebuah rumah toko (Ruko) nomor 136 C di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan pada 11 Juni 2024 lalu.
Baca Juga : Polda Sumut Ungkap Mafia Solar di Tebingtinggi, Modus Gunakan 29 Barcode dan Truk Modifikasi
Kelima tersangka itu, yakni Hendrik Kusumo, Debby Ken, M Syahrul Savawi, Hilda Dame Ulina dan Arpen Tua Purba.
Baca Juga : Penempatan tak Sesuai, Agen Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, ketika dikonfirmasi mengatakan, selain tersangka, polisi juga melimpahkan barang bukti pada Kamis (5/9/2024) lalu.
"Sudah tahap dua. Ada 5 tersangka yang kita limpahkan dan sejumlah barang bukti," kata Hadi, Senin (7/10/2024).
Baca Juga : 23 Adegan Prarekonstruksi Ungkap Peran Tersangka dalam Industri Rumahan Ekstasi Medan
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, bersama Polda Sumut dan Bea Cukai menggerebek pabrik sekaligus laboratorium pembuatan narkoba jenis ekstasi di Ruko Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan pada Juni lalu.
Baca Juga : Pengamat Hukum Minta Pasutri Terdakwa Ekstasi Home Industri Dihukum Mati
Dalam penggerebekan ini, polisi juga menangkap 5 orang yang terlibat, baik di pabrik dan jaringan peredarannya.
Pasangan suami istri Hendrik Kusumo dan Debby Ken diduga berperan sebagai pemilik laboratorium sekaligus pabrik ekstasi mini itu. Kemudian dia juga orang yang langsung membuat ekstasi tersebut.
Baca Juga : Kepling: Kami Gak Ada Rasa Curiga, Sama Sekali Nggak Nyangka, Laboratorium Ekstasi Digerebek di Medan
Sementara Syahrul, diduga pemesan alat cetak dan pemasaran melalui situs jual beli online luar negeri dan Hilda Dame Ulina diduga pemesan ekstasi yang berhasil ditangkap.
Baca Juga : Berantas Narkoba, Wakapolda Sumut: Tidak Maksimal Tanpa Dukungan Masyarakat
Sedangkan Arpen Purba, diduga sebagai kurir yang mengantar narkoba pesanan tempat hiburan malam di Medan maupun di Kota lain di Sumut.
"Polisi terus memastikan melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkoba, masyarakat dihimbau untuk melaporkan jika mengetahui hal tersebut," pungkasnya.
(zie/Nusantaraterkini.co)
