Nusateraterkini.co, MEDAN - Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap kembali Ismail Nasution (58), tersangka kasus narkoba yang sempat melarikan diri setelah dipaksa lepas oleh sekelompok Orang Tak Dikenal (OTK) saat penggerebekan di Medan Belawan.
Ismail ditangkap pada Kamis (13/4/2025) Maret 2025 di Jalan Akasia, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai (Sergai), setelah melarikan diri ke Riau.
Sebelumnya, pada 9 April 2025, Polres Pelabuhan Belawan menangkap tiga pelaku peredaran narkoba di Jalan Proyek, Bagan Deli.
Baca Juga: Gerebek Sarang Narkoba, Polisi Diserang OTK, Sepeda Motor Personel Dibakar: Minta Bebaskan 2 Pelaku
Namun, saat penggeledahan berlangsung, sekelompok orang menyerang petugas dan membakar dua unit sepeda motor dinas, sehingga dua pelaku lain, termasuk Ismail, terpaksa dilepaskan di lokasi.
Baca Juga: Penyerangan Personel Polisi saat Gerebek Narkoba di Belawan, 7 Pelaku Ditangkap
Polda Sumut bersama TNI kemudian melakukan operasi gabungan pada 11 April 2025 dan berhasil mengamankan tujuh pelaku penyerangan. Seluruhnya kini diamankan di Polres Belawan untuk pemeriksaan proses lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan menegaskan komitmen aparat dalam memberantas narkoba dan menindak tegas segala bentuk perlawanan terhadap petugas.
“Tindakan melawan dan menghalangi petugas adalah pidana serius. Polda Sumut bersama TNI tidak akan mentolerir bentuk apapun dari upaya menghambat penegakan hukum,” tegasnya.
Polda Sumut, tambahnya akan terus mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku lainnya yang masih buron.
(zie/Nusantaraterkini.co)
