nusantaraterkini.co, JAKARTA - Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan, pemerintah tidak menyiapkan anggaran bantuan sosial (bansos) untuk korban judi online (Judol).
Hal tersebut dikatakannya merespons usulan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy agar korban judi online diberikan bansos.
"Terkait dengan itu (korban judol) tidak ada di dalam anggaran yang ada sekarang," kata Airlangga saat ditemui di Masjid Ainul Hikmah DPP Golkar, Jakarta, Senin (17/6/2024).
Baca Juga : Kenaikan Tiket Hingga 13 Persen Disorot, Sari Yuliati: Negara Jangan Bebani Rakyat
Alasan Muhadjir mengusulkan korban judol dapat bansos adalah karena praktik judi baik secara langsung maupun daring (online) dapat memiskinkan masyarakat, dan masyarakat miskin ini menjadi tanggung jawab pemerintah. Dia mengusulkan para korban judol masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang berhak atas bansos.
Senada dengan Muhadjir, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyatakan korban judi online berhak mendapatkan bansos. Namun, korban tersebut merupakan dari kalangan masyarakat yang miskin.
Risma mengatakan pemberian bansos kepada korban judi online juga harus berdasarkan data yang tersedia. Data yang dimaksud yakni DTKS dari Kemensos.
Baca Juga : Krisis Energi Mengintai, WFH Dinilai Bukan Jawaban Fundamental
Airlangga mengatakan setiap kementerian berhak untuk mengusulkan program mereka.
"Koordinasi tentu, kalau ada usulan program silakan dibahas dengan kementerian teknis," kata Airlangga.
Di lain kesempatan Airlangga sudah berkomentar, bahwa korban judi online bukan seperti ojek online yang memang dapat bantuan dari pemerintah.
"Wah kalau judi online itu judol namanya. Kalau judol enggak dapet fasilitas (bansos) seperti ojol," kata Airlangga kepada wartawan di kantornya, Jumat (14/6/2024).
Adapun, pemerintah sempat memberikan bansos untuk ojol pada tahun 2022 imbas kenaikan harga BBM. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07.2022. Dalam hal ini, para driver ojol mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) BBM sebesar Rp 600 ribu.
Dalam PMK ini, Jokowi mewajibkan pemerintah daerah menganggarkan belanja perlindungan sosial untuk periode Oktober hingga Desember 2022 sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum. Salah satunya digunakan untuk BLT BBM.
(Dra/nusantaraterkini.co)
