Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polisi Gerebek Apartemen yang Dijadikan Pabrik Narkoba, 3 Tersangka Diringkus, 24 Kg Tembakau Sintetis Disita

Editor :  hendra
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Tiga tersangka kasus pembuatan tembakau sintetis di Tangsel, Kamis (16/5/2024). Foto: Dok. Istimewa

nusantaraterkini.co, TANGGERANG - Polres Tangerang Selatan menggerebek salah satu apartemen di kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Kamis (16/5/24).

Apartemen itu digrebek karena memproduksi narkoba jenis tembakau sintetis. Dari penggerebekan itu, polisi meringkus tiga tersangka dan menyita 24 Kg tembakau sintetis sebagai barang bukti.

"Dalam penggerebekan ini kami menangkap tiga pelaku berinisial AF, MR, dan MA dengan barang bukti sebanyak 24 kilogram tembakau sintetis," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso saat konferensi pers, Kamis (16/5/24).

Baca Juga : Barak Narkoba Jermal 15 Digerebek Satres Narkoba Polrestabes Medan, 5 Orang Diamankan

Kasus ini terungkap dari penangkapan AF dan MR di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Mereka saat itu sedang mengedarkan narkoba. Polisi menyita 2 kilogram tembakau sintetis dari mereka.

"Keterangan kedua pelaku, jika barang tersebut didapati dari pelaku MA yang diproduksi di apartemen," ujar Ibnu.

Polisi lalu melakukan penyelidikan. Saat diperiksa ternyata apartemen MA dipakai untuk produksi tembakau sintetis.

Baca Juga : Tim Gabungan TNI Polri Gerebek Gudang Gas Oplosan Diduga Di Bekingi Oknum TNI

"Kami berhasil menyita 24 kilogram narkoba jenis tembakau sintetis di apartemen itu. Dalam satu kamar itu dipakai sebagai laboratorium dan tempat produksinya. Satu pelaku MA yang ditangkap yang berperan sebagai koki," ujarnya.

Polisi juga menyita alat-alat yang digunakan untuk membuat tembakau sintetis. Begitu juga dengan barang kimia yang mereka pakai untuk membuat narkoba tersebut.

Pabrik narkoba tersebut sudah beroperasi sejak Desember 2023. Tersangka mengaku bisnis itu berjalan atas perintah seseorang berinisial D yang kini menjadi buronan polisi.

Baca Juga : Judol Beromset Miliaran di Apartemen Mewah Royal Condominium Digerebek Polda Sumut

"MA dibayar Rp 15 juta untuk menjadi koki. Jadi ini jaringan antarprovinsi. Mereka mengedarkannya ke Jakarta, Tangsel, wilayah Jawa dan Sumatera. Mereka juga melakukan penjualan melalui media sosial," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) subsider 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 209 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.