Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polisi Ringkus Pelaku Utama Pembacokan Pria di Perbaungan

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kapolsek Perbaungan AKP S Gurusinga memberikan keterangan. (Foto: istimewa)

Polisi Ringkus Pelaku Utama Pembacokan Pria di Perbaungan

Nusantaraterkini.co, SERGAI - Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus MIL (40), terduga pelaku utama pembacokan terhadap Syadam Syahputra (33) yang terjadi Minggu (10/3/2024) dini hari lalu.

Baca Juga : Edarkan Uang Palsu di Pajak Baru Perbaungan, Pria Asal Medan Diringkus Polisi

"Pelaku ditangkap pada Jumat (22/3/2024) sekira pukul 05.30 WIB di komplek perumahan di Jalan Pantai Labu Gang Sempurna Kelurahan Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang," ungkap Kapolsek Perbaungan AKP S Gurusinga didampingi Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, dan Kanit Reskrim Ipda Raja K Haloho di Polsek Perbaungan, Sabtu (23/3/2024)

Baca Juga : Pelajar di Sergai Tewas Ditembak OTK, LBH Desak Polisi Segera Ungkap

AKP S Gurusinga menjelaskan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan dipimpin Kanit Ipda Raja K Haloho akhirnya mengetahui identitas dan keberadaan tersangka, hingga berhasil mengamankan tersangka.

Saat diinterogasi di lapangan, tersangka MIL yang merupakan warga Jalan Ampera, Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang ini mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan sebilah parang.

Baca Juga : Seorang Pemuda Ditemukan Penuh Luka Bacok di Panyabungan, Diduga Akibat Main Hakim Sendiri

Tersangka juga mengakui saat melakukan penganiayaan itu, dia bersama rekannya berinisial H. Namun dalam aksinya, MIL yang melakukan penganiayaan terhadap korban, sedangkan H yang membonceng.

Baca Juga : Polisi Tetapkan Satu Tersangka Pengeroyokan di OKU Selatan, Tiga Pelaku Lain Diburu

Saat tersangka MIL diamankan, lanjutnya, tim mengamankan barang bukti berupa, jaket yang dikenakan tersangka saat menganiaya korban, sebilah pisau kuningan kecil, dan 1 unit handphone android.

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka berikut barang bukti diboyong ke Polsek Perbaungan," ujarnya.

Baca Juga : Kepergok Petik Kopi di Kebun Warga, Pria di OKU Selatan Tewas Diamuk Massa

Lebih lanjut Kapolsek menyebutkan, motif penganiayaan ini diduga karena sakit hati. Berdasarkan pengakuan tersangka MIL, korban beberapa kali memaki tersangka dengan kata-kata tidak senonoh saat tersangka datang ke Lingkungan Tempel.

Baca Juga : Cekcok Uang Upah Panen Kopi, Remaja di OKU Selatan Nekat Tusuk Rekan Kerja Hingga Tewas

"Akibat perbuatannya, tersangka MIL dijerat dengan pasal 353 ayat (2) jo pasal 55,56 dari KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan terhadap tersangka H masih terus dilakukan pengejaran," tegasnya. 

Diberitakan sebelumnya, peristiwa penganiayaan terhadap korban terjadi pada Minggu (10/3/2024) dini hari di depan rumah korban di Lingkungan Tempel Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka dibagian perut hingga usus korban terburai. Saat ini, korban masih menjalani perawatan jalan setelah sebelumnya menjalani perawatan intensif di RS Grand Medistra Lubuk Pakam.

(zie/nusantaraterkini.co)