Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polisi Tangkap Perias Pengantin yang Suka Sesama Jenis terhadap Anak-anak

Editor :  Redaksi2
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi pencabulan. (KOMPAS.COM/HANDOUT)

Nusantaraterkini.co, BENGKULU - Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara menangkap AS (29), yang bekerja sebagai perias pengantin, karena melakukan tindakan asusila sesama jenis terhadap anak di bawah umur, pada Senin (10/2/2025).

AS ditangkap berkat laporan orangtua korban. Kronologi kejadian bermula pada Selasa, 4 Februari 2025, pukul 21.50 WIB, ketika korban disuruh ibunya membeli pulsa.

Selanjutnya, korban yang masih berusia 14 tahun meminjam motor AS, yang merupakan tetangganya.

Setelah kembali dari membeli pulsa, korban mengembalikan motor pelaku, tetapi pelaku menyuruh korban meletakkan kunci motor di dalam rumah. Kemudian, saat di dalam rumah, pelaku mendekati korban, lalu merayu dengan mengimingi uang Rp 50.000.

Baca Juga : Ditempatkan di Ruang Mapenaling, Isa Zega Dipindah ke Lapas Wanita Malang

Lalu, pelaku melakukan tindakan asusila terhadap korban. Merasa curiga dengan lamanya korban di rumah pelaku, ibu korban menanyakan kepada korban terkait apa yang dilakukan di rumah pelaku.

Setelah diinterogasi, ibu korban mengaku bahwa pelaku telah melakukan tindakan asusila terhadap korban. Korban mengaku ia telah dua kali dicabuli pelaku.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, Iptu Rizky Dwi Cahyo, membenarkan pihaknya telah menangkap pelaku.

Baca Juga : 3 Orang Ditangkap Usai Bentrok Anggota Perguruan Silat di Surabaya

 "Pelaku diringkus oleh Kanit PPA Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara, Ipda Freddy Silaen, dan Unit Opsnal," kata Iptu Rizky Dwi Cahyo saat dikutip dari Kompas.com, Selasa (11/2/2025).

"Pada Senin, 10 Februari 2025, telah dilakukan penangkapan pelaku dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dan atau pencabulan sesama jenis," ujarnya. (rsy/nusantaraterkini.co)