Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polres Madina Tetapkan 6 Tersangka Kasus Penganiayaan di Lokasi Pengelolaan Limbah Emas

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Muhammad Reza
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Jenazah saat di rumah sakit. (Foto: dok istimewa)

Nusantaraterkini.co, MADINA - Polres Mandailing Natal (Madina) menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus pembunuhan Ferdiansyah (36), warga Desa Panyabungan Tonga, yang terjadi di Desa Runding, Kecamatan Panyabungan Barat, Rabu (8/4/2026).

Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Ikhwan mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut penyelidikan intensif terhadap insiden yang sempat memicu kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

Baca Juga : Dikeluhkan Soal Akses Informasi, Ketua PWI Madina Minta Kapolres Evaluasi Kasi Humas

“Motif utama kejadian ini berkaitan dengan tindak pencurian, bukan penculikan sebagaimana isu yang beredar,” ujarnya, Kamis (9/4/2026). 

Baca Juga : TGSC Datangi Kantor Bupati Tagih Utang Pilkada

Insiden ini bermula ketika korban tertangkap basah saat mencuri tabung gelundung di lokasi kejadian.

Korban yang menyadari aksinya diketahui warga, sempat berupaya melarikan diri, namun massa yang berada di lokasi segera mengejar hingga terjadi aksi main hakim sendiri.

Baca Juga : Warga Sopo Batu Geruduk Kantor Bupati Madina, Tuntut Kepala Desa Segera Dicopot

“Korban sempat lari, dikejar, dan dianiaya rame-rame,” sebutnya.

Baca Juga : Warga Sopo Batu Geruduk Kantor Bupati Madina, Tuntut Kepala Desa Segera Dicopot

Polres Madina masih mengembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi penganiayaan massa ini.

Warga yang merasa terlibat dalam penganiayaan tersebut diimbau untuk segera menyerahkan diri secara baik-baik.

“Aksi kekerasan secara bersama-sama di muka umum tetap tidak dapat dibenarkan secara hukum. Silakan menyerahkan diri jika merasa ikut,” tutupnya.

(mra/nusantaraterkini.co)