Nusantaraterkini.co, PADANGSIDIMPUAN - Polres Padangsidimpuan bersama dengan Kodim 212/TS mengungkap kasus penyelundupan dan perdagangan manusia, di wilayah Padangsidimpuan, Rabu (25/12/2024).
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna, menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pada tanggal 24 Desember 2024.
Selanjutnya tim dari Polres Padangsidimpuan bersama dengan dengan Kodim mencari informasi dimana adanya penyekapan warga negara Bangladesh di sekitar wilayah Kelurahan Ujung Pandang.
Baca Juga : Polisi Bongkar Bisnis Sabu di Gang Sempit Padangsidimpuan, Dua Pelaku dan Paket Sabu Diamankan
Dimana dalam informasi tersebut pelaku meminta tebusan membebaskan para korban.
Tim gabungan berhasil menagamankan warga negara asing asal Bangladesh di sebuah rumah yang disewa MD Shohel Rana (warga negara Bangladesh) dan istrinya Nurhalima Situmorang.
"Tim gabungan mengamankan warga negara Bangladesh dan istrinya diduga terkait penyeludupan manusia (Human Smuggling) atau perdagangan manusia (Human Trafficking)," ucapnya saat konfrensi press, di Mapolres Padangsidimpuan, Jumat (27/12/2024).
Baca Juga : Lansia di Padangsidimpuan Dirampok Saat Hendak Shalat Subuh, Uang Rp7,4 Juta Raib, Pelaku Ditangkap
Adapun data warga negara asal Bangladesh yang disekap oleh pelaku berjumlah sekitar 12 orang. 11 WNA Bangladesh di antaranya idak memliki dokumen lengkap.
Satu di antara korban, Azizur Rahman, WNA asal Bangladesh, yang telah keluar dari rumah penampungan yang disediakan pelaku, mengaku sudah memberi uang melalui keluarganya melalui transfer ke relening yang dikirimkan oleh pelaku sekitar Rp 21 juta.
"Sudah ada ada lima orang yang mengirimkan uang, dengan maksud MD Shohel Rana akan memberangkatkan lima orang tersebut ke Malaysia melalui darat," terang Azizur Rahman kepada polisi.
Baca Juga : Surat Soal Sekolah Rakyat tak Direspons, Ini Kata Guru Mis Tahfidzul Quran Darun Najah
Usai mendapat informasi dari Azizur Rahman, Tim Gabungan Polres Padangsidimpuan bersama Kepling II Kel Ujung Pandang, Kel Padangsidimpuan Selatan mengecek rumah penampungan tersebut dan ditemukan 11 orang WNA asal Bangladesh dan di antaranya tidak memliki dokumen lengkap.
Selanjutnya MD Shohel Rana beserta istrinya dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan pemeriksaan
Wira juga menyebut, pihaknya mengamankan 6 paspor milik WNA asal Bangladesh, 4 fotocopy passpor, 1 unit handphone merek Realme milik MDSHR, 1 unit handphone Vivo milik NHS, dan 1 unit handphone merek Vivo milik AR.
Baca Juga : Debu Proyek Sekolah Rakyat di Padangsidimpuan Mengkhawatirkan Kesehatan Siswa
"Para korban masuk ke Indonesia secara ilegal melalui jalur laut dari Malaysia ke wilayah Pekan Baru-Dumai menuju Medan sehingga sampai ke Padangsidimpuan, dengan tujuan akhir Australia untuk bekerja. Kami juga sudah koordinasi dengan Imigrasi Kota Sibolga, Ditkrimum Polda Sumut, Divhubinter Mabes Polri terkait penahanan dugaan tindak pidana perdaganan orang yang terjadi di Kota padangsidimpuan," katanya.
(akb/nusantaraterkini.co)
