Nusantaraterkini.co, Siantar - Polres Pematangsiantar ringkus pengedar narkotika jenis ganja di Jalan Bola Kaki Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, Selasa (11/6/2024).
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat ResNarkoba AKP JH Pasaribu mengatakan pengedar ganja itu berinisial MRH (20), warga di Perumahan Rami Indah Jalan Rakuta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Dijelaskannya, penangkapan itu berawal informasi adanya peredaran narkotika di Jalan Bola Kaki Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Baca Juga : Polrestabes Medan Musnahkan Narkoba Senilai Ratusan Miliar dari Komplotan Jaringan Internasional
Setelah dilakukan penyelidikan pada Selasa 11 Juni 2024 malam sekira pukul 19.45 WIB, Team Opsnal unit 2 Sat Resnarkoba yang dipimpin kanit 2 Ipda Ganda Rezeki Sinaga menangkap MRH di Jalan Bola Kaki Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar sedang duduk di atas sepeda motor Honda Scoopy miliknya sesuai diinformasikan masyarakat.
Dari MRH ditemukan barang bukti berupa satu unit Handphone (HP) merek Poco, uang penjualan ganja sebesar Rp150 ribu dan dari dalam bagasi sepeda motor Honda Scoopy milik MHR.
Polisi juga temukan satu buah tas handbag hitam berisi 13 paket sedang narkotika jenis ganja dan 18 paket kecil narkotika jenis ganja.
Baca Juga : Polsek Batunadua Tangkap Pelaku Narkoba Saat Transaksi
Dari pengakuan MRH, ia masih menyimpan narkotika jenis ganja di rumahnya di Perumahan Rami Indah di Jalan Rakuta Sembiring Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya Ipda Ganda bersama Tim langsung membawa MRH di rumahnya kemudian lakukan penggeledahan.
Dari di kamar MRH, Team menemukan 1buah tas ransel warna hitam yang berisi 5 paket sedang narkotika jenis ganja, 13 paket kecil narkotika jenis ganja dan 22 lembar kertas nasi warna coklat pembungkus ganja.
Baca Juga : Ikut Musnahkan 77,8 Kg Ganja dan 1,1 Kg Sabu, Wali Kota Pematangsiantar: Tidak Ada Ruang untuk Narkoba!
MRH mengaku total keseluruhan ganja berat bruto 266 gram itu miliknya sehingga MRH dan barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
"MRH sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk dikembangkan dan diproses sesuai hukum yang berlaku," Pungkas AKP JH Pasaribu.
(mft/nusantaraterkini.co)
Baca Juga : Gagal Edarkan Sabu, Pemuda Asal Percut Sei Tuan Ditangkap Satresnarkoba Polresta Deliserdang
