Nusantaraterkini.co, PANGURURAN- Polres Samosir meringkus seorang pria berinisial PTHS (47) karena kasus narkoba.
Polisi menemukan ganja kering dari saku celananya saat penggeledahan.
Baca Juga : Aktor Utama Ladang Ganja 20 Hektar Ditangkap, Polisi Beberkan Modus Pelaku
Kasi Humas Polres Samosir Brigpol Vandu Marpaung mengutarakan, barang bukti dibungkus pada paket kertas putih berisi yang didalamnya ada ganja seberat 1,30 gram.
Baca Juga : Modus Tangki Triton Modifikasi, Polda Sumut Gagalkan Peredaran 72 Kg Sabu dan Ratusan Kilo Ganja
"Kini, tersangka sudah berada di dalam ruang tahanan Polres Samosir. Ia ditangkap pada Kamis (23/5/2024) sekitar pukul 20.00 WIB," ujar Brigpol Vandu Marpaung, Minggu (26/5/2024).
"Setelah dapat info dari masyarakat, tim langsung bergerak ke kediaman tersangka. Dan, pada pukul 19.00 WIB, tim melakukan penggerebekan," sambungnya.
Baca Juga : Kecelakaan Bus Halmahera, Perusahaan Masih Mendata Para Korban
Di lokasi, tim menemukan tiga orang laki-laki yang sedang bersantai di ruang tamu. Ketiga laki-laki tersebut diamankan dan digeledah.
Baca Juga : Tuntut Gaji Pegawai PDAM Mual Nauli Dibayar, Ribu Simatupang Lakukan Aksi Tunggal Di Kantor Bupati Tapteng
"Dari saku celana milik PTHS, tim menemukan satu paket kertas putih berisi diduga narkotika jenis ganja. Selanjutnya, PTHS diamankan," ujarnya.
"Tim memanggil perangkat desa setempat untuk menyaksikan penggeledahan di dalam rumah tersangka. Namun, tidak ditemukan barang bukti lain," ungkapnya.
Baca Juga : Chord Lagu Jangan Paksa Rindu Chords by Ifan Seventeen
Setelah itu, PTHS dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Samosir untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga : Daftar 10 Lagu Teratas di Spotify Indonesia Weekly Chart
"Tersangka akan dikenakan pasal 111 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 dengan modus penggunaan narkotika jenis ganja untuk dipakai sendiri," pungkasnya.
(*/Nusantaraterkini.co)
