Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polres Tapsel Gencar Basmi Peredaran Narkoba

Reporter :  Suhut Gultom
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
YAS saat di Sat Resnarkoba Polres Tapsel. (Foto: Dok. Humas Polres Tapsel)

Nusantaraterkini.co, TAPSEL - Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) gencar membasmi peredaran narkoba dimana berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Tapsel. 

Demikian disampaikan Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung, Kamis (29/5/2025). 

Maria menjelaskan, pada Selasa 27 Mei 2025 sekitar Pukul 22.30 WIB personel Polsek Padang Bolak berhasil mengamankan seorang pria inisial YAS (42) warga Desa Hutaimbaru, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara. 

Baca Juga : Warga Muara Ampolu Gerebek Rumah Terduga Bandar Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan

Dari hasil interogasi YAS mengakui memiliki sabu yang disimpan dipelepah pohon kelapa sawit yang berada di samping Bengkel GH. 

YAS menyebut sebelumnya temannya berinisial H memesan sabu dengan harga Rp 300 ribu. Kemudian YAS menyuruh untuk mengirim uang pembelian sabu tersebut ke nomor dana milik YAS. Lalu YAS mengirimkan uang tersebut ke nomor Dana milik SN. 

Sekitar Pukul 22.00 WIB YAS pergi menemui SN ke sebuah warung. 

Baca Juga : Lepas Sambut Kapolres Tapanuli Selatan Meriah

Saat berada di dalam warung tersebut, SN memberikan satu bungkus plastik bening yang diduga berisikan sabu kepada YAS. 

Setelah sabu diterima, YAS pergi ke bengkel milik GH, kemudian YAS mengambil bungkusan makanan bekas dari tempat sampah dan memasukkan satu bungkus plastik bening yang diduga berisikan sabu tersebut ke dalamnya. 

YAS kemudian menyimpan bungkusan tersebut di pelepah pohon kelapa sawit yang berada di samping bengkel tersebut. 

Baca Juga : Tekan Angka Kecelakaan, Kapolres Asahan Latih Safety Riding ke Polisi Siswa

"YAS beserta barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan," sebut Maria. 

Maria menambahkan bahwa barang bukti yang disita yakni satu bungkus plastik makanan ringan yang di dalamnya berisikan satu bungkus plastik bening diduga berisi sabu seberat 0.15 gram, satu unit handphone Merk OPPO dan uang tunai Rp 20 ribu. 

(sgm/nusantaraterkini.co)

Baca Juga : Kenaikan Indeks Kerukunan dan Demokrasi Dorong Peluang Pembangunan dan Investasi