Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polrestabes Medan Berantas Sarang Narkoba: 34 Tersangka Ditangkap, Drone Hingga Senjata Disita

Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak SIK MH memaparkan keberhasilan anggota mengungkap kasus narkotika dan penyerangan anggota, di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said Medan, Sabtu (20/12/2025).(foto:Polrestabes Medan)

Nusantaraterkini.co,MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu 72 hari, terhitung sejak 9 Oktober hingga 19 Desember 2025, kepolisian berhasil membongkar 24 kasus besar dengan mengamankan sedikitnya 34 orang tersangka dalam serangkaian operasi yang berlangsung dramatis.

Fokus utama pengungkapan kali ini menyasar pada kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang menyentuh barak-barak liar, loket transaksi, hingga Tempat Hiburan Malam (THM). Operasi ini tidak berjalan mulus karena petugas di lapangan sempat mendapatkan perlawanan sengit dari oknum masyarakat yang melakukan pelemparan batu hingga membakar satu unit sepeda motor dinas milik anggota kepolisian.

Baca Juga : Dikibusi Warga, Pengedar Sabu di Padang Tualang Ditangkap Polisi

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan secara masif di berbagai titik strategis. Di wilayah hukum Polsek Sunggal terdapat tujuh lokasi barak yang ditindak, disusul tiga lokasi di Polsek Kutalimbaru, dua lokasi di Polsek Medan Tembung, serta masing-masing satu titik di Polsek Medan Baru, Helvetia, dan Medan Kota.

"Adapun barak-barak narkoba yang dilakukan penindakan tersebar di beberapa wilayah hukum polsek jajaran. Selain itu, kami juga melakukan penindakan terhadap tujuh lokasi loket narkoba dan dua tempat hiburan malam. Di Cafe Terbul kami menetapkan lima tersangka berinisial YR, MM, RFS alias M, RMS, dan IFG, sementara di THM View De Tonga Bar terdapat empat tersangka yakni AU, AF, SMA, serta EPP," ujar Kombes Calvijn di halaman Mapolrestabes Medan, Sabtu (20/12/2025).

Dari tangan para tersangka, polisi menyita beragam barang bukti mulai dari 21,5 gram sabu, puluhan gram ganja, hingga pil ekstasi dan ratusan botol minuman keras. Yang mengejutkan, jaringan ini ternyata menggunakan alat pantau modern berupa drone dan dua unit Handy Talky (HT) untuk memonitor pergerakan petugas. Polisi juga menyita senjata tajam, airsoft gun, mesin judi jackpot, hingga botol bensin yang digunakan warga untuk melawan petugas.

Kombes Calvijn memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang mencoba merintangi proses hukum di masa mendatang. Ia menegaskan bahwa segala bentuk perlawanan fisik maupun upaya menghambat pemberantasan narkoba akan diproses sebagai tindak pidana baru yang tidak akan ditoleransi oleh pihak kepolisian.

"Kami ingatkan jangan ada lagi oknum-oknum tertentu yang menghambat proses penegakan hukum dalam pemberantasan narkoba dengan cara apapun yang menyebabkan munculnya tindak pidana baru. Kami mengapresiasi dukungan masyarakat dan media dalam menyebarluaskan informasi ini sebagai bagian dari upaya bersama memerangi narkoba dan semoga dengan kerja sama yang kuat, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari bahaya narkoba," pungkas Calvijn.

Baca Juga : Warga Marah dan Bakar Kantor Polsek MBG, Akibat Emosi Terduga Pengedar Dilepas

Dalam paparan tersebut, Kapolrestabes didampingi oleh Waka Polrestabes Medan AKBP Rudy Silaen, Kasat Narkoba Kompol Rafli Yusuf Nugraha, serta perwakilan dari pihak Bea Cukai Medan. Saat ini, para tersangka beserta seluruh barang bukti alat isap dan mesin judi telah diamankan untuk pengembangan kasus lebih lanjut.

(Emn/Nusantaraterkini.co)