Nusantaraterkini.co, MEDAN - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkotika, Jumat (20/12/2024).
adapun barang bukti yang dimusnahkan ialah sabu sabu seberat 24.095,31 gram dan pil ekstasi sebanyak 69.426 butir.
Pemusnahan tersebut disaksikan bersama sama dan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mobil incinerator yang telah disediakan di Mapolrestabes Medan.
Baca Juga : Tragis! Pemotor di Medan Tewas Terseret Kereta Api di Perlintasan Tanpa Palang
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyampaikan, setidaknya ada tujuh tersangka yang diamankan dari barang bukti tersebut.
"Barang bukti itu dikumpulkan dari tiga kasus penyitaan narkoba dengan total tujuh orang tersangka," Ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.
Lanjutnya, Adapun dari ketiga kasus yang dimaksud ialah laporan polisi pada 26 Oktober 2024 di Jalan Lintas Sumatera Utara-Aceh Desa Tangkahan Durian, Kecamatan Berandan, Kabupaten Langkat dengan tersangka MN.
Baca Juga : Polrestabes Medan Uji Coba Integrasi Data BPJS dengan Sistem Kepolisian
"Dari tersangka MN disita barang bukti sabu seberat 10 kilogram," ungakapnya.
Kemudian kasus kedua dari laporan polisi 30 Oktober 2024 di Jalan Besar Delitua Gang Bakti, Desa Namorambe, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang,
Lalu di Perumahan Griya Deli Asri, Jalan Besar Delitua, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deliserdang,
Baca Juga : Ayah dan Anak Positif Narkoba Kompak Aniaya Pekerja Panglong Hingga Tewas
Kemudian di Jalan Sempurna, Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang.
Dari tiga lokasi tersebut petugas berhasil mengamankan tersangka MY, SS, NH, dari ketiganya petugas berhasil menyita barang bukti enam kilogram narkotika jenis sabu dan 70.000 butir Pil Ekstasi.
Kemudian yang terakhir, pada tanggal 20 November 2024, di Jalan M. Yakub, Desa Bandar Khalipah, lalu Jalan Datuk Kabu, dan Jalan Jermal I, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Baca Juga : Dugaan Penganiayaan, Oknum Provost akan Dipindahkan ke Pakpak Bharat Diduga terkait Persoalan Pribadi
Dari tiga lokasi itu petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka yakni JAD, ACNL, dan AA dengan barang bukti 8.418,31 gram sabu.
"Jadi total barang bukti sabu yang disita seberat 24.418,31 gram dan ekstasi sebanyak 70.000 butir. Namun yang kita musnahkan, sabu seberat 24.095,31 gram dan ekstasi sebanyak 69.426 butir," pungkasnya.
Gidion juga mengatakan,setidaknya pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dapat menyelamatkan 314.183 jiwa.
(cw4/nusantaraterkini.co)
