Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polrestabes Palembang Ringkus Pengedar Sabu di Talang Betutu, Timbangan Digital Disita

Editor :  hendra
Reporter :  Adetia Purwaningsih
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Tersangka beserta barang bukti paket sabu beserta timbangan yang berhasil diamankan polisi, Senin (20/4/2026). (Foto: dok Polda Sumsel)

Nusantaraterkini.co, PALEMBANG — Satresnarkoba Polrestabes Palembang menangkap seorang pria berinisial W (44) di sebuah rumah di Jalan Sugiwaras, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami pada, Senin (20/4/2026).

Polisi menyambagi sebuah rumah di RT 032 RW 012 Kelurahan Talang Betutu tersebut sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung meringkus tersangka atas kepemilikan tiga paket sabu siap edar seberat 2,22 gram.

Penangkapan yang dilakukan bermula dari laporan masyarakat yang resah akan adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Baca Juga : Polisi Buru Pria Berjaket Ojol Pelaku Asusila Anak di Gandus Palembang

Saat melakukan pembekukan, polisi juga melakukan tes urine terhadapnya tersangka. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka dinyatakan positif mengonsumsi narkotika.

Selan itu, barang bukti yang diamankan meliputi tiga bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,22 gram.

Kemudian, polisi juga menyita satu buah pipet plastik runcing, satu unit timbangan digital warna silver, serta satu kotak rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan.

Baca Juga : Diperkosa Pria Berjaket Ojol, Bocah SD di Palembang Harus Operasi Akibat Pendarahan

Dalam hal ini, tersangka mengakui jika barang tersebut merupakan miliknya, yang akan diedarkan kembali.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga : Polisi Bongkar Bisnis Sabu di Gang Sempit Padangsidimpuan, Dua Pelaku dan Paket Sabu Diamankan

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di Sumatera Selatan. Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan melindungi masyarakat,” ujar Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (21/4/2026).

Polda Sumatera Selatan memastikan upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui penindakan tegas dan sinergi bersama masyarakat guna melindungi generasi muda.

Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Kota Palembang.

Baca Juga : Polres Empat Lawang Ringkus Pengedar Sabu

“Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi,” ucap dia. 

(Tia/Nusantaraterkini.co)