Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polri Bongkar Kasus Open BO Anak, Komisi III DPR Dorong Pelaku Diberi Sanksi Berat

Editor :  Fadli Tara
Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Didik Mukrianto (foto/istimewa)

Nusantaraterkini.co, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mengapresiasi langkah Ditsiber Bareskrim Polri atas pengungkapan kasus eksploitasi seksual anak via media sosial. Didik menilai langkah ini menjadi momentum penting penindakan masif dalam memberantas kekerasan seksual anak.

"Saya mengapresiasi keberhasilan Bareskrim Polri dalam membongkar kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan lewat media sosial," ujar Didik, Rabu (24/7/2024).

Baca Juga : Viral Cerita Wanita Gagal Menikah dengan Tunangannya, Calon Suami Ketahuan Open BO

"Harapan kita semua, keberhasilan ini menjadi momentum penting untuk melakukan penindakan yang lebih progresif, masif dan berkesinambungan dalam memupus dan memberantas mata rantai jaringan dan kejahatan kekerasan seksual," imbuhnya.

Baca Juga : Polisi Gugur saat Gagalkan Begal di Lampung, Habiburokhman Sampaikan Duka Mendalam

Sebelumnya diberitakan, sebelumnya, Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni dalam konferensi pers di gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, menyebut para tersangka diduga menawarkan layanan seksual oleh anak-anak.

Oleh karena itu, Didik mendorong aparat penegak hukum memberikan sanksi berat terhadap pelaku. Dia mendorong penyidik juga menerapkan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam perkara itu.

Baca Juga : Aktor Utama Ladang Ganja 20 Hektar Ditangkap, Polisi Beberkan Modus Pelaku

"Hukuman berat yang menimbulkan efek jera pun harus diterapkan. Untuk itu saya berharap penyidik menerapkan dan memaksimalkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dalam penanganan kasus kekerasan seksual ini," tegas politikus partai Demokrat ini.

Baca Juga : Razia di Hotel Raya Berastagi, 5 Perempuan dan 6 Laki-laki Beserta Ratusan Kondom dan Pelumas Diamankan

Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. Ada empat orang, termasuk seorang terpidana, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Dilakukan penahanan sejak 17 Juli, pertama YM (26), MRP (39), CA (19), dan satu orang tersangka yang merupakan terpidana di lapas narkotika," ucap Dani.

Baca Juga : Cegah Prostitusi di IKN, Polda Kaltim Tingkatkan Pengawasan Penginapan

Dia kemudian menjelaskan peran para tersangka. Dia mengatakan tersangka utama dalam kasus ini berperan membuat akun di X dan grup Telegram.

"Saudara MI ini merupakan pelaku utama yang membuat akun di media sosial X kemudian membentuk Telegram di Premium Place, kemudian akun tersebut sudah dikelola MI, termasuk mengelola transaksi pembayaran terhadap talent," ujar Dani.

Berikutnya, YM berperan sebagai admin di Telegram menginformasikan katalog talent sekaligus menjadi customer service serta menyediakan rekening pembayaran talent. Berikutnya, MRP dan CA berperan mencari, menyediakan talent, serta membayar talent yang telah melayani.

(cw1/nusantaraterkini.co)