Nusantaraterkini.co, MEDAN - Hingga pertengahan 2025, Polri menangani sebanyak 189 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan 546 korban yang sebagian besarnya adalah perempuan dan anak-anak.
Dirtipid PPA–PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah menyatakan, para pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari bujuk rayu pekerjaan luar negeri, program magang palsu, pengantin pesanan, hingga penipuan melalui media sosial.
"Kasus terbanyak berasal dari pengiriman PMI non-prosedural, disusul eksploitasi seksual dan eksploitasi terhadap anak. Negara tujuan antara lain Malaysia, Myanmar, Suriah, hingga Dubai, dan mayoritas korban dipekerjakan di sektor informal maupun jaringan scam online,” ungkapnya dalam konferensi di Mapolda Sumut, Kamis (19/6/2025).
Sementara, Deputi II/Polugri Kemenko Polhukam, Dubes Mohammad K. Koba menegaskan bahwa negara hadir secara nyata melalui Desk Koordinasi P2MI untuk menjamin perlindungan menyeluruh terhadap para PMI, dari desa hingga luar negeri.
BACA JUGA: Wilayah Sumut Rentan Terjadi TPPO, Pemerintahan Bobby Bentuk Satgas untuk Musnahkan Praktiknya
Desk ini, sebutnya, mengoordinasikan kerja tiga satuan tugas utama, yakni Pencegahan, Perlindungan dan Penegakan Hukum.
“PMI adalah warga negara kita. Mereka tanggung jawab kita semua. Dan melalui Desk P2MI, negara hadir bukan hanya di atas kertas, tapi nyata di lapangan,” tegasnya.
Dari sisi penegakan hukum di wilayah Sumut, Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh menambahkan, dari Januari hingga Juni 2025, Polda Sumut ada menangani 6 laporan TPPO dengan menetapkan 10 tersangka dan menyelamatkan 70 korban, yang terdiri dari 42 laki-laki dewasa, 26 perempuan dewasa, dan 2 anak perempuan.
“Modus terbanyak adalah pengiriman PMI ilegal ke Malaysia dan Kamboja untuk bekerja sebagai ART, buruh restoran, dan pekerja perkebunan, serta eksploitasi sebagai PSK. Dari 6 laporan, 5 di antaranya merupakan kasus PMI ilegal,” jelasnya.
Dalam kasus lain yang juga memanfaatkan PMI sebagai kedok, Direktur Resnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengungkap, peredaran narkoba lintas negara. Di mana sebanyak 7,5 kg sabu diselundupkan dari Malaysia ke Asahan melalui jalur ilegal oleh PMI dan dua kurir narkoba.
“Ketiga tersangka termasuk seorang PMI sudah beberapa kali terlibat, dan mereka terhubung dengan seorang DPO di Malaysia. PMI dijanjikan upah Rp40 juta hanya untuk membawa barang sampai ke pelabuhan,” paparnya.
Berkat kolaborasi antara dua Direktorat di Polda Sumut ini, pengungkapan dapat menyelamatkan sekitar 38.000 jiwa dari ancaman narkoba, dengan nilai ekonomi barang bukti mencapai Rp7,5 miliar.
(zie/Nusantaraterkini.co)
