Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polsek Teluk Mengkudu Tangkap Pelaku Curanmor

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Tersangka di Polsek Teluk Mengkudu. (Foto: istimewa)

Polsek Teluk Mengkudu Tangkap Pelaku Curanmor

Nusantaraterkini.co, SERGAI - Personel Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap ZA (41) warga Dusun I Desa Pematang Guntung, Kecamatan Teluk Mengkudu terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Baca Juga : Ketahuan Saat Beraksi, Maling Kambing di Sergai Ditangkap Warga

Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk menyampaikan, penangkapan itu dilakukan atas laporan korban Erningsih (43) warga Dusun I Desa Makmur, Kecamatan Teluk Mengkudu, sesuai LP/B/56/XII/2023/SPK/Polsek Teluk Mengkudu/Polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 9 Desember 2023.

Baca Juga : Kepergok Maling Rumah Tetangga, Pria di Sergai Diboyong ke Kantor Polisi

Menurut laporan tersebut, sebutnya, aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu (9/12/2023) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu korban yang terbangun untuk sholat subuh, terkejut melihat pintu depan rumahnya sudah terbuka.

"Setelah mengecek barang-barang di rumahnya, pelapor mendapati sejumlah barang miliknya telah hilang antara lain, sepeda motor matic BK 6569 AEB, 3 unit handphone, serta sepasang sandal kulit," ungkapnya, Senin (5/2/2024) 

Baca Juga : Kecelakaan Bus Halmahera dan Pickup di Sergai, Empat Orang Meninggal

Menindaklanjuti laporan, jelas Edward, personel Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.

Baca Juga : Dukung Program MBG Nasional, Kapolda Sumut Resmikan 2 SPPG di Sergai

"Sebelumnya, tim Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu terlebih dahulu telah berhasil mengamankan SG, tersangka yang membantu menjualkan sepeda motor milik pelapor dan tersangka S alias Bunjel, yang menjadi perantara, serta tersangka Su alias Sidik sebagai pembeli sepeda motor hasil curian tersebut," terangnya.

Selanjutnya, berdasarkan keterangan ketiganya, diketahui jika pelaku pencurian sepeda motor milik pelapor adalah ZA alias Ayung. Setelah itu tim lalu memburu Ayung selaku pelaku utama pencurian di rumah pelapor.

Baca Juga : Seratusan Barang Bukti Hasil Kejahatan Menumpuk di Polrestabes Medan, Warga Berharap Temukan Motor yang Hilang

"Pada Senin (5/2/2024) sekira pukul 02.00 WIB, tersangka ZA alias Ayung berhasil diamankan di gubuk kafe yang ada di Pematang Pasir Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu," bebernya.

Baca Juga : Ungkap Sejumlah Kasus, Tim JCS Polrestabes Medan Klaim Tekan Kejahatan Jalanan 14 Persen

Selain para tersangka, tambah Edward, tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor jenis matic milik pelapor, 1 unit handphone, dan sepasang sandal kulit.

"Atas perbuatannya, tersangka ZA alias Ayung dijerat melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 dari KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan tiga tersangka lainnya yakni SG, S, dan Su yang telah dilakukan penahanan sebelumnya, berkas perkaranya telah dikirim ke JPU," tandasnya. 

(zie/nusantaraterkini.co)