Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Berapa rentang kenaikan upah 2026 akhirnya terjawab dengan PP Pengupahan yang baru saja ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 16 Desember 2025 ini.
Nilai kenaikan ini dirasa bisa menjadi jalan tengah yang memadai.
"Pasti ada saja dari kaum buruh yang tidak puas karena kurang tinggi, namun sebaliknya dari kalangan pengusaha yang merasakan nilai kenaikan itu terlalu tinggi. Dengan formula yang baru ini, saya rasa cukup moderat,” ungkap Jumhur Hidayat, Rabu (17/12/2025).
Menurut Jumhur Hidayat yang juga Ketua Umum DPP KSPSI, bila inflasi sekitar 2,7℅ dan pertumbuhan ekonomi di kisaran 5%, maka itu berarti rentang kenaikannya antara 5,2% sampai dengan 7,2%.
Baca Juga : Bobby Dukung Kenaikan UMP 10 Persen, Bentuk Satgas UMP Sumut
Baca Juga : Gubernur Bobby Nasution dan Serikat Buruh Bahas Lanjutan Kenaikan Upah dan Rumah Subsidi
Dalam kondisi perekonomian baik pada tingkat global maupun nasional yang masih belum sepenuhnya normal, rentang kenaikan itu dirasa memadai.
"Bahkan ada juga ketentuan untuk mewajibkan Gubernur menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) yang pastinya lebih tinggi lagi dari UMP,” tegas Jumhur Hidayat.
Terkait dengan adanya disparitas upah antar daerah, Jumhur mengatakan daerah yang saat ini UMP nya rendah yaitu di bawah Rp. 2,5 juta harus diperjuangkan alfanya 0,9.
"Harusnya dengan formula upah ini, bila para Gubernur memahami pentingnya mempersempit kesejangan upah maka bisa segera menerapkannya dengan memfungsikan vriabel alfanya", pungkas Jumhur Hidayat.
(Akb/nusantaraterkini.co)
