Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

PSU di Medan Lancar, Bawaslu Pastikan Tidak Ada Pelanggaran

WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ketua Bawaslu Medan, David Reynold. (Foto: Elvirida Lady Angel Purba/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan memastikan bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang berlangsung di sejumlah TPS di Medan berjalan lancar tanpa adanya masalah berarti. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Medan, David Reynold, Kamis (5/12/2024).

"Selama pengawasan kami, semuanya berjalan dengan baik. Sejauh ini, tidak ada laporan masalah ataupun pelanggaran terkait pelaksanaan PSU," ujar David.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengawasan PSU tidak hanya terbatas pada proses pemungutan suara, tetapi juga akan terus berlanjut hingga tahap perhitungan suara di tingkat TPS dan kecamatan, hingga akhirnya masuk dalam rekapitulasi di tingkat Kota Medan.

Baca Juga : Dari Jurnalis Radio ke Penjaga Demokrasi

"Pengawasan kami akan terus berlanjut hingga tahapan selanjutnya, termasuk perhitungan suara di TPS, dilanjutkan di tingkat kecamatan, dan pada akhirnya sampai di tingkat Kota Medan," jelasnya.

Sementara itu, Adam Tarigan, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Panwaslih Kecamatan Medan Amplas, juga menyampaikan bahwa PSU di TPS 010 Sitirejo II berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan. 

"Pemilih cukup aktif datang kembali untuk menggunakan hak pilih mereka. Hingga saat ini, kami memantau situasi di TPS tersebut berjalan dengan baik," ungkapnya.

Baca Juga : Gugat Hasil Pilkada Medan: Pasangan Ridha-Rani Minta Pemilu Ulang ke MK

Adam juga menjelaskan alasan di balik PSU yang dilakukan di TPS tersebut, yang disebabkan oleh kesalahan administrasi oleh sejumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

"Pada awalnya, KPPS tidak membuka kotak suara untuk melakukan penghitungan ulang surat suara, sehingga total absensi tidak sinkron dengan jumlah surat suara yang ada," jelasnya.

Setelah kesalahan itu terdeteksi, lanjut Adam, KPPS mengakui bahwa mereka memberikan surat suara untuk wali kota kepada pemilih pindahan yang seharusnya hanya mendapatkan surat suara gubernur.

"Kesalahan ini menyebabkan ketidaksesuaian antara jumlah surat suara dan pemilih yang terdaftar," tuturnya.

(cw9/nusantaraterkini.co)