Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Puluhan Ribu Butir Pil Ekstasi dan Sabu Diamankan Polres Batubara: 6 Tersangka Diringkus

Editor :  hendra
Reporter :  DRA
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Polres Batubara berhasil meringkus enam tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis pil ekstasi dan sabu. (Foto: istimewa)

nusantaraterkini.co, BATUBARA - Polres Batubara berhasil meringkus enam tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis pil ekstasi dan sabu.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita 60.940 butir pil ekstasi, sabu sebanyak 26 bungkus seberat 29.168 gram, daun ganja seberat 25,6 kilogram dan 3.393 liquid vave.

Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan mengatakan, seluruh barang bukti didapat dari empat kasus yang berhasil diungkapkan Satres Narkoba Polres Batubara.

Baca Juga : Polairud Tanjung Tiram Evakuasi 64 Orang Penumpang Kapal Mati Mesin di Pulau Salah Namo, Seluruhnya Selamat

"Ini hasil pengungkapan empat kasus oleh Satres Narkoba Polres Batubara. pengungkapan terbaru adalah pengungkapan kasus sabu dan pil ekstasi dengan 2 tersangka GPS (32) dan DS (37). Keduanya warga DKI Jakarta," ujar Kapolres Batubara didampingi Waka Polres Kompol Imam Alriyuddin, Kasat Narkoba AKP Ramses Panjaitan saat rilis pengungkapan 4 kasus narkotika pada Senin (4/8/2025).

Doly menjelaskan, kedua tersangka warga DKI ditangkap di Jalan umum Desa Sei Muka, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batubara pada Jumat (1/8/2025) sekira pukul 16.35 WIB.

"Saat itu kedua tersangka mengendarai mobil pribadi merek Daihatsu Ayla warna hitam Nopol BK 1123 YE hendak menuju arah Riau," jelasnya.

Baca Juga : Polres Batubara Bongkar Jaringan Narkoba, Tiga Pengedar Ditangkap

Tim yang telah melakukan penyelidikan mendalam tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut dengan menghentikan mobil yang dikendarai kedua tersangka.

Begitu berhenti, tim langsung mengamankan kedua tersangka dan melakukan penggeledahan. Dari dalam dua tas hitam yang berada di dalam mobil, tim menemukan 26 bungkus teh Cina warna hijau berisikan sabu seberat brutto 28,135 gram pada tas pertama. Sedangkan pada tas kedua, ditemukan 11 bungkus pil ekstasi warna hijau dengan jumlah 60.940 butir.

Juga disita 3 unit handpone android, uang tunai Rp517.000, dan 1 unit Mobil Merk Daihatsu AYLA warna hitam Nopol BK 1123 YE berikut STNKnya serta 1 keping kartu ATM.

Baca Juga : Dikibuskan Warga, Pengedar Narkoba Ditangkap Satres Narkoba Polres Binjai

Ketika diinterogasi, tersangka GPS dan DS mengakui mereka merupakan kurir dan hendak mengantar sabu dan ekstasi ke Palembang Sumatera Selatan.

Keduanya juga mengakui akan menerima upah sebesar Rp300 juta bila narkoba tersebut berhasil diantar ke Palembang.

Terhadap lima tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juntco Pasal 132 ayat (1) dari UU-RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Baca Juga : Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Kelurahan Ladang Bambu Tuntungan 

Sedangkan tersangka IR yang terjerat kasus liquid vave diancam Pasal 435 Jo 138 Ayat (2), Ayat (3) Subs Pasal 436 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

"Ancaman pidananya adalah hukuman mati atau seumur hidup dan penjara paling singkat 6 tahun," ujarnya.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Baca Juga : Polda Sumsel Ungkap Peredaran Etomidate Senilai Rp525 Juta di Banyuasin, Dua Tersangka Diringkus