Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Putusan MA Terkait Batasan Usia Calon Kepala Daerah, PKS: Bagus, Anak Muda Bisa Ikut

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Mardani Ali Sera. (Foto: istimewa)

Nusantraterkini.co, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana, yang berimplikasi perubahan Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU 9/2020 tentang syarat usia calon gubernur dan calon wakil gubernur.

Politikus PKS Mardani Ali Sera menilai putusan tersebut bagus agar anak muda bisa ikut berpartisipasi dalam kontestasi Pilkada. Untuk itu KPU menurut Mardani harus tunduk pada putusan MA.

Baca Juga : DPR Desak MoU Antikorupsi MA-KPK Bukan Sekadar Gimmick: ASN Harus Berubah

"KPU harus ikut MA. Bagus anak muda bisa ikut maju pilkada," ujarnya Jumat, (31/5/2024).

Baca Juga : MA Tolak Kasasi Google, Wajib Bayar Denda Rp202,5 Miliar Sesuai Putusan KPPU

Anggota Komisi II DPR itu mengaku tak masalah dengan perubahan kebijakan tersebut. Menurut Mardani, Indonesia memiliki banyak anak muda berkualitas untuk memimpin daerah.

"Kita punya banyak anak muda berkualitas," tegasnya

Baca Juga : Jaksa Sempat Bimbang Telaah Amar Putusan, Kejari Sibolga Akhirnya Eksekusi Terpidana Kasus Penganiayaan RH ke Lapas

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana. Hal ini terkait peraturan batas usia kepala daerah minimal 30 tahun untuk dicabut.

Baca Juga : DPRD Sumut Libatkan Polda Sumut Bahas Eksekusi Lahan Register 40

Putusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, yang diputus oleh Ketua Majelis Yulius, dengan anggota Majelis 1 Cerah Bangun dan anggota Majelis 2 Yodi Martono.

Sebagai informasi, batas usia minimal Cagub dan Cawagub yang tertuang dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, MA menyatakan, itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Baca Juga : Calon Kepala Daerah Terpilih Diharapkan Berjiwa Negarawan

Dari putusan tersebut, MA telah mengubah yang awalnya Cagub dan Cawagub minimal berusia 30 tahun, yang terhitung sejak penetapan calon menjadi setelah pelantikan.

Baca Juga : Terkait LHKPN, Saut Situmorang Dorong Bawaslu dan KPU Madina Tegas

Atas dasar itu, MA meminta KPU untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali Kota.

(cw1/nusantaraterkini.co)