Nusantraterkini.co, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana, yang berimplikasi perubahan Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU 9/2020 tentang syarat usia calon gubernur dan calon wakil gubernur.
Politikus PKS Mardani Ali Sera menilai putusan tersebut bagus agar anak muda bisa ikut berpartisipasi dalam kontestasi Pilkada. Untuk itu KPU menurut Mardani harus tunduk pada putusan MA.
Baca Juga : DPR Desak MoU Antikorupsi MA-KPK Bukan Sekadar Gimmick: ASN Harus Berubah
"KPU harus ikut MA. Bagus anak muda bisa ikut maju pilkada," ujarnya Jumat, (31/5/2024).
Baca Juga : MA Tolak Kasasi Google, Wajib Bayar Denda Rp202,5 Miliar Sesuai Putusan KPPU
Anggota Komisi II DPR itu mengaku tak masalah dengan perubahan kebijakan tersebut. Menurut Mardani, Indonesia memiliki banyak anak muda berkualitas untuk memimpin daerah.
"Kita punya banyak anak muda berkualitas," tegasnya
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana. Hal ini terkait peraturan batas usia kepala daerah minimal 30 tahun untuk dicabut.
Baca Juga : DPRD Sumut Libatkan Polda Sumut Bahas Eksekusi Lahan Register 40
Putusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, yang diputus oleh Ketua Majelis Yulius, dengan anggota Majelis 1 Cerah Bangun dan anggota Majelis 2 Yodi Martono.
Sebagai informasi, batas usia minimal Cagub dan Cawagub yang tertuang dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, MA menyatakan, itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
Baca Juga : Calon Kepala Daerah Terpilih Diharapkan Berjiwa Negarawan
Dari putusan tersebut, MA telah mengubah yang awalnya Cagub dan Cawagub minimal berusia 30 tahun, yang terhitung sejak penetapan calon menjadi setelah pelantikan.
Baca Juga : Terkait LHKPN, Saut Situmorang Dorong Bawaslu dan KPU Madina Tegas
Atas dasar itu, MA meminta KPU untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali Kota.
(cw1/nusantaraterkini.co)
