Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Reformasi DPR dengan Formula Affirmative Action Bisa Selamatkan Produk Hukum dari Cengkeraman Oligarki

Reporter :  Sofyan Akbar
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Analis politik Shohibul Anshor Siregar, mengungkapkan bahwa penerapan formula serupa di DPR pusat dapat menormalisasi fungsi legislasi yang selama ini lebih berpihak pada kepentingan elit ekonomi-politik, Senin (12/1/2026).(foto:istimewa)

Nusantaraterkini.coMEDAN – Usulan penambahan anggota legislatif melalui affirmative action tak hanya relevan untuk DPRD, tetapi juga bisa menjadi solusi mengatasi produk hukum nasional yang kerap dikendalikan oligarki. Analis politik Shohibul Anshor Siregar, mengungkapkan bahwa penerapan formula serupa di DPR pusat dapat menormalisasi fungsi legislasi yang selama ini lebih berpihak pada kepentingan elit ekonomi-politik.

"Kita harus melihat akar masalah secara holistik. Oligarki tidak hanya mengontrol pilkada, tetapi juga produk legislasi di tingkat nasional yang justru lebih berdampak sistemik," tegas Siregar dalam wawancara lanjutan, di Medan, Senin (16/1/2026).

Baca Juga : Sentralisasi Pencalonan di Jakarta Hambat Demokratisasi Daerah: Siregar Sarankan Reformasi Total DPRD Sebelum Kembalikan Pilkada ke Dewan

Menurutnya, banyak undang-undang (UU) kontroversial seperti UU Cipta Kerja, UU Minerba, dan berbagai regulasi sektoral lainnya lahir karena dominasi suara oligarki di ruang sidang DPR.

 "Jika komposisi DPR kita perlebar dengan memasukkan unsur non-partai melalui affirmative action, kita bisa menghadirkan counter-narasi dan kepentingan publik yang lebih kuat dalam setiap proses legislasi," paparnya.

Analisis Mekanisme Pengaruh terhadap Produk Legislasi

Siregar menjelaskan tiga cara perluasan komposisi DPR dapat meningkatkan kualitas produk hukum:

Pertama, Breaking Voting Blok Oligarki. "Dengan tambahan 30-40% anggota dari perwakilan masyarakat adat, organisasi historis, dan LSM integritas, koalisi partai pendukung oligarki tidak lagi memiliki mayoritas otomatis. Setiap RUU akan melalui proses negosiasi yang lebih sehat.

"Kedua, Early Warning System Substantif. Kelompok perwakilan non-partai ini akan membawa perspektif lapangan yang autentik. Sebelum UU pengelolaan sumber daya alam disahkan, misalnya, suara masyarakat adat yang langsung terdampak akan masuk sejak fase pembahasan," lanjutnya.

Ketiga, Mendorong Legislasi Pro-Rakyat. Menurutnya, selama ini, RUU yang tidak 'seksi' secara politis seperti RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU Masyarakat Adat terus tertunda. 

"Dengan adanya blok perwakilan khusus, isu-isu marginal ini akan mendapat advokat di dalam gedung DPR," ujarnya.

Studi Kasus: UU Cipta Kerja

Baca Juga : Shohibul Anshor Siregar: Pemisahan Jadwal 2029-2031 Hanya Obat Palsu bagi Demokrasi yang Sakit

Siregar mengambil contoh pembahasan UU Cipta Kerja yang dinilai tidak hanya sangat terburu-buru dan tidak melibatkan partisipasi publik memadai, melainkan malah bertentangan dengan kepentingan Masyarakat luas. "Bayangkan jika di dalam DPR saat itu ada blok perwakilan serikat pekerja, akademisi independen, dan asosiasi UMKM yang diberikan kursi khusus. Proses dan substansinya pasti akan jauh berbeda karena ada kekuatan penyeimbang yang mewakili suara konstituen langsung," ungkapnya.

Integrasi dengan Reformasi Sistemik

Usulan ini, menurut Siregar, harus dipadukan dengan Penguatan hak inisiatif DPRD dalam legislasi daerah, Transparansi lobi yang wajib didaftarkan public dan Kewajiban conflict of interest declaration bagi semua anggota legislatif.

Siap Menanti Respons

Siregar siap adu argumentasi denga kalangan luas yang mungkin akan menilai bahwa secara konstitusional. Namun, Siregar secara konstitusional menunjukkan bahwa Pasal 22C UUD 1945 membuka ruang untuk pengaturan lebih lanjut tentang komposisi DPR.

"Inovasi representasi semacam ini memang memerlukan judicial review atau amendemen, tetapi secara konseptual menarik untuk didiskusikan," sebutnya.

Selain itu, Siregar juga mengantisipasi suara-suara yang akan meragukan efektivitas solusi ini dengan berargumen bahwa masalahnya bukan pada jumlah, tapi pada sistem pemilu dan pendanaan partai politik. Selama money politics masih menjadi jalan menjadi caleg, komposisi apa pun akan sulit membawa perubahan mendasar.

 Namun Siregar menegaskan jika satu pun tak bisa ditindaklanjuti oleh sebuah negara hukum seperti Indonesia, termasuk money politic dan praktik korupsi yang berseliweran, sebetulnya fatalism seperti itu sudah sama dengan menerima Indonesia sebagai negara abal-abal yang semakin membusuk abad 21.

Baca Juga : Shohibul Anshor Siregar: Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Hanya Bongkar Pasang Hilir

Shohibul Anshor Siregar menegaskan bahwa demokrasi representatif Indonesia sudah mencapai titik jenuh. "Kita butuh terobosan representasi substansial, bukan hanya formalitas elektoral. Jika di tingkat daerah kita perlu perbaiki DPRD sebelum mengambil alih pilkada, maka di tingkat nasional kita harus perbaiki DPR sebelum mengharapkan produk hukum yang berkeadilan. Ini paket reformasi yang tidak bisa dipisahkan," tutupnya.

(Akb/Nusantaraterkini.co)