Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Revisi UU Transportasi, DPR akan Atur Status Hukum Ojol dan Tarif yang Adil

Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Yanuar Arif Wibowo bersama Darmaningtyas soal revisi UU LLAJ. (Foto: Luki Setiawan/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi V DPR tengah menggodok revisi Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), untuk memberikan kepastian hukum bagi pengemudi transportasi online, baik roda dua maupun roda empat.

Anggota Komisi V DPR Yanuar Arif Wibowo menyoroti ketimpangan regulasi yang membuat pengemudi ojol rentan terhadap eksploitasi, termasuk dalam sistem kemitraan dan potongan tarif.

Memang, diakui politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, transportasi online sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat, namun hingga kini belum mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Menurutnya, UU Nomor 22 Tahun 2009 tidak mengakomodasi keberadaan transportasi berbasis aplikasi yang berkembang pesat dalam satu dekade terakhir.

Baca Juga : KAI Sumut Sediakan 36 Ribu Tempat Duduk untuk Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih

"Sejak ojek online (ojol) hadir, terjadi dinamika yang panjang, bahkan sampai konflik fisik di lapangan. Kini, banyak yang menjadikannya sebagai mata pencaharian utama, bukan sekadar pekerjaan sampingan. Pemerintah harus cepat merespons perkembangan ini dengan regulasi yang adil," ujarnya, Rabu (12/3/2025).

Kesempatan tersebut, Yanuar juga menyoroti ketimpangan hubungan antara aplikator dan driver yang disebut sebagai 'kemitraan', tetapi dalam praktiknya lebih menyerupai hubungan kerja tanpa perlindungan.

Salah satu isu utama adalah potongan tarif yang melebihi aturan, di mana seharusnya hanya 20% (15% untuk aplikator dan 5% untuk kesejahteraan driver), tetapi kenyataannya mencapai 25%.

Baca Juga : Kesaksian Keluarga Korban, Bus ALS yang Kecelakaan di Muratara Lebih Banyak Bawa Barang daripada Penumpang

"Tingginya potongan membuat driver sulit mendapatkan penghasilan yang layak. Padahal, sebagai mitra seharusnya mereka memiliki hak untuk berunding dan menentukan kebijakan bersama," tambahnya lagi.

Selain membahas revisi UU LLAJ, Yanuar juga menyinggung kesiapan pemerintah dalam menghadapi arus mudik Lebaran 1446 H.

Ia menyoroti upaya pemerintah dalam menurunkan harga tiket pesawat hingga 13-14% dengan mengurangi PPN dan biaya Passenger Service Charge (PSC).

Baca Juga : Sartono Hutomo Salurkan Bantuan Infrastruktur dan Dukung Penguatan UMKM

Namun, ia berharap kebijakan ini tidak hanya berlaku saat musim mudik, tetapi juga diterapkan secara berkelanjutan untuk menekan harga tiket pesawat. Seraya juga menegaskan pentingnya koordinasi antarinstansi seperti Kementerian Perhubungan, PUPR, Kakorlantas, BMKG, dan Basarnas dalam memitigasi risiko bencana selama arus mudik.

"Kita harus pastikan mudik tahun ini aman dan lancar, terutama dengan cuaca yang tidak menentu seperti potensi longsor dan banjir," pungkasnya.

Dengan revisi UU LLAJ ini, diharapkan status hukum pengemudi transportasi online menjadi lebih jelas dan kesejahteraan mereka lebih terlindungi, demikian Yanuar Arif Wibowo.

Baca Juga : DPR Soroti Permintaan Footage Gratis dari Kreator, Nilai Tak Etis dan Bebani Sineas

Sementara itu, Pengamat Tranportasi Darmaningtyas mengatakan sudah saatnya pemilik aplikasi ojek online atau Ojol untuk memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR kepada semua drivernya.

“Saatnya pemilik aplikator wajib kasih THR driver ojek online. Sebab aplikator sudah dapat keuntungan dari jutaan driver Ojol yang selama ini penghasilannya dipotong hingga 25 persen,” kata Darmaningtyas.

Dijelaskannya, saat ini ada sekitar 8 juta driver Ojol di Indonesia. Kalau satu driver Ojol mengangkut orang atau barang minimal lima kali, maka sudah terjadi pergerakan 40 juta pergerakan.

"Kalau pengguna jasa Ojol itu bayar dengan sistem aplikasi, maka uangnya kan mengendap dan di situ sudah ada keuntungan. Karena itu wajib bagi aplikator berbagi keuntungan dengan driver yang sudah membuat pergerakan itu,” tegasnya.

“Dengan revisi UU LLAJ ini, diharapkan status hukum pengemudi transportasi online menjadi lebih jelas dan kesejahteraan mereka lebih terlindungi,” tutupnya.

(cw1/nusantaraterkini.co)