Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan ribuan anak menjadi pemain judi online.
Mendengar hal tersebut, Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono mengaku miris serta sedih karena anak-anak generasi bangsa menjadi penjudi diusia muda.
Baca Juga : Habib Aboe: Judi Online Penyebab Munculnya Berbagai Penyakit Sosial
Untuk itu, Dave meminta pemerintah melakukan penanganan secara menyeluruh.
Baca Juga : Ingatkan Soal Judol dan Pinjol, Pj Sekdaprov Sumut: Sanksinya Tegas
"Menyedihkan, dan belum ada langkah-langkah yang diambil pemerintah untuk penanganan hal ini secara permanen," kata Dave, Sabtu (27/7/2024).
Penanganan judi online yang melibatkan anak ini harus diselesaikan oleh berbagai lembaga. Dia tak ingin tanggung jawab mengatasi judi online hanya dibebankan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Baca Juga : OJK Buru Aktor Jual-Beli Rekening, Nasabah Terancam Sanksi Pemutusan Layanan
"Ini butuh kerja semua sektor, jangan juga hanya melempar tanggung jawab ke Kominfo semata," tutur legislator partai Golkar ini.
Baca Juga : Targetkan Kesetaraan Hak, Pemprov Sumut Dorong Lingkungan Inklusif dan Hapus Stigma Down Syndrome
Dave mengatakan penegakan hukum terkait judi online yang melibatkan anak ini harus dilakukan. Namun, pencegahan secara permanen juga penting untuk dilakukan.
"(Pengusutan hukum) itu pasti, akan tetapi akar permasalahan apakah terselesaikan? Itu yang harus jadi prioritas. Harus dikonsepkan secara menyeluruh, agar mengcover semua sisi," tegas anak dari mantan Ketua DPR Agung Laksono ini.
Diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan sebanyak 1.160 anak usia di bawah 11 tahun bermain judi online. PPATK mengungkapkan transaksi judi online tersebut mencapai Rp 3 miliar.
"Ini data yang terakhir ya, yang terjadi tahun 2024 itu 1.160 orang anak di bawah 11 tahun, itu angkanya sudah menyentuh Rp 3 miliar lebih, frekuensi transaksinya 22 ribu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Selain itu, Ivan mengatakan pihaknya juga menemukan adanya anak usia 11 hingga 16 tahun bermain judi online. Total transaksi mencapai Rp 7,9 miliar.
"Lalu kemudian 11 sampai 16 tahun juga sudah luar biasa banyak, 4.514 anak, angkanya Rp 7,9 miliar, transaksi 45ribu," ujarnya.
(cw1/nusantaraterkini.co)
