Nusantaraterkini.co, MEDAN - Ketua Relawan Kawan Bang Riko (KBR), Bangkit Sanjaya, memastikan pasangan Riko Waas-Zakiyuddin Harahap segera mendaftar ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan.
Pendaftaran Rico-Zaki ke KPU Medan akan dilaksanakan Kamis 29 Agustus 2024.
“Ini merupakan langkah awal bagi Riko-Zaki mencalon diri dan berpartisipasi dalam pemilihan sebagai Calon Wali Kota Medan dan Calon Wali Kota Medan,” kata Ketua KBR, Bangkit Sanjaya saat dikonfirmasi Nusantaraterkini.co, Rabu (28/8/2024) malam.
Baca Juga : Dari Jurnalis Radio ke Penjaga Demokrasi
Dikatakannya, Rico-Zaki akan menyerahkan dokumen syarat calon yang telah ditetapkan KPU.
Diharapkan para calon dapat mempersiapkan semua dokumen dan persyaratan yang diperlukan untuk melancarkan proses ini.
“Dengan mendaftar ke KPU, Rico-Zaki diharapkan tidak hanya menunjukkan niat baik untuk berpartisipasi dalam aspek demokrasi, tetapi juga berkomitmen untuk memberikan kontribusi positif kepada masyarakat,” tutur Bangkit.
Baca Juga : Gugat Hasil Pilkada Medan: Pasangan Ridha-Rani Minta Pemilu Ulang ke MK
“Mari kita ikuti dan kita ramaikan pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Riko-Zaki dan mengawal perkembangan selanjutnya dari proses pendaftaran ini,” tandasnya.
Diketahui, Rico-Zaki didukung tujuh partai politik dengan total 26 kursi. Di antaranya Partai NasDem (5 kursi), Partai Gerindra (6 kursi), PAN (4 kursi), PKB (2 kursi), Perindo (1 kursi), PSI (4 kursi), dan Partai Demokrat (4 kursi).
(cw3/nusantaraterkini.co)
Baca Juga : Dukungan PSI Beralih ke Rico-Zaki, Batal Usung Aulia Rachman yang Sempat Terima Rekomendasi Cawalkot Medan
