Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

RS Adam Malik Beri Penjelasan soal UHC Pasien Bayi yang Ditagih Pembiayaan

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
RS Adam Malik. (Foto: dok istimewa)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Rumah Sakit (RS) Adam Malik memberikan klarifikasi atas video yang beredar di media sosial, terkait UHC dan pembiayaan pasien bayi berusia 1 tahun berinisial ANZ. 

Dalam postingan di akun Toktok @jasa_bongkar_pasang_lemari_, keluarga meminta tolong kepada Gubernur Sumut Bobby Nasution, karena mengaku meski UHC nya telah aktif, tetapi RS menagih biaya sebesar Rp37.500.000 kepada anaknya yang telah meninggal.

Baca Juga : RS Adam Malik Hadirkan Teknologi TMS untuk Pemulihan Pasien Neurologi dan Psikiatri

Manajer Hukum & Humas RS Adam Malik

Rosario Dorothy membenarkan ANZ dirawat di RS Adam Malik sejak 14 Januari 2026.

Baca Juga : RS Adam Malik Jalani Visitasi dari WSO untuk Peningkatan Layanan Stroke Berstandar Internasional

"Pasien masuk melalui IGD dengan kondisi berat, dan langsung dilayani sesuai indikasi medis walaupun tanpa jaminan/BPJS," ungkapnya, Rabu (28/1/2026). 

Baca Juga : Pelayanan Buruk, Rommy Van Boy Desak Wali Kota Medan Berikan Sanksi RS yang Tak Pro UHC

Selanjutnya, jelas Rosario, keluarga kemudian minta menggunakan UHC, namun terkendala karena nama pasien belum terdaftar di Kartu keluarga.

"Meski begitu, pasien tetap dilayani dan dirawat di ruang ICU," jelasnya. 

Baca Juga : Anggota DPRD Rommy Van Boy Pastikan Akses Kesehatan Warga Medan

Setelah itu, pada tanggal 19 Januari 2026, keluarga berhasil mengurus KK pasien dan petugas RS langsung membantu mengurus UHC pasien ke Dinas Kesehatan terkait.

Baca Juga : Surat Soal Sekolah Rakyat tak Direspons, Ini Kata Guru Mis Tahfidzul Quran Darun Najah

Tapi, pada malam harinya, pasien mengalami perburukan dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 23.00 WIB, sementara UHC pasien baru akan aktif tanggal 20 Januari 2026, sehingga pasien masih tercatat sebagai pasien umum. 

"Mohon dapat dipahami bersama bahwa kewajiban RS adalah melayani pasien sesuai indikasi medisnya, dan itu sudah kami lakukan semaksimal mungkin sampai pasien meninggal dunia," pungkasnya. 

Baca Juga : Garuda Muda Siap Tempur, Inilah Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di ASEAN U-19 Bank SUMUT Championship 2026

(zie/nusantaraterkini.co)