nusantaraterkini.co, MEDAN - Sidang lanjutan yang menghadirkan saksi Topan Obaja Ginting dan 5 orang lainnya di ruang sidang Cakra 9, Pengadilan Negeri Medan, Jalan Pengadilan, Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara, kembali digelar pada Kamis (2/10/2025).
Dari pantauan nusantaraterkini.co, terlihat ruang sidang Cakra 9, Pengadilan Negeri Medan dipenuh barbagai tamu, mulai dari rekan saksi, awak media, mahasiswa magang, dan masyarakat.
Terlihat Topan Ginting, sebelum menerangkan kesaksiannya disumpah terlebih dahulu sesuai agama dan kepercaannya masing-masing. Dalam sidang, terlihat Topan dan Efendi Rasuli Siregar menggunakan kemeja putih celana hitam.
Baca Juga : Docomo Akui Dugaan Pelanggaran, KPPU Lanjutkan Perkara ke Pemeriksaan Cepat
“Saya bersaksi akan memberikan keterangan yang benar tidak lain dari pada yang sebenarnya semoga tuhan menolong saya,” ucap kedua saksi Topan Ginting dan Efendi Rasuli Siregar yang dipandu Hakim Pengadilan Negeri Medan.
Sebelumnya diberitakan, Topan Obaja Ginting dan lima orang lainnya menjadi saksi kasus OTT Proyek jalan Sipiongot oleh terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi, Kamis (2/10/2025).
Dari pantauan nusantaraterkini.co terlihat sekitar pukul 09.48 WIB Topan Ginting dan Rasuli Siregar masuki Pengadilan Negeri Medan menggunakan rompi orange dengan tulisan tahanan KPK. Mereka dibawa dengan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara warna hijau, dan beberapa saksi lainnnya sudah memasuki Cakra 9, Pengadilan Negeri Medan untuk menjadi saksi.
Baca Juga : Sidang Dugaan Korupsi Jalur Kereta Api DJKA Dipadati Kader Demokrat
Topan Obaja Ginting, saat diwawancarain kehadirannya sebagai saksi memilih bungkam, tidak menjawab pertanyaan awak media.
“Bang cemana jadi saksi ini bang, apa yang kita sampaikan bang,? tanya wartawan nusantaraterkini.co, Kamis (2/10/2025)
Sementara, Majelis Hakim yang diketuai Khamazaro Waruwu mengatakan, yang akan dihadirkan, Topan Obaja Ginting Eks Kadis PUPR Sumut, Irma Wardhani bendahara UPTD Gunung Tua, Efendi Rasuli Siregar PPK, Eks Sekda Pemprov Efendi Pohan, Diki Panjaitan Bapelitbang Pemperov Sumut dan AKBP Yasir Ahmadi.
Baca Juga : Hakim Pengadilan Negeri Medan Vonis Bebas Amsal Sitepu, Terdakwa Korupsi Video Profil Desa
Mereka ini akan dihadirkan dipersidangan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Medan, sebagian dari mereka akan dikonfrontir keterangannya.
“Kemudian besok yang hadir saudara Yasir, Diki Panjaitan, dan juga Topan, Irma Rusli” katanya Khamazaro Waruwu sebelum menutup sidang pada Rabu (1/10/2025).
Khamazaro mengatakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan memanggil saksi lainnya.
“Majelis akan mempertimbangkan saksi saksi tambahan yang tidak ada dalam BAP siapaun dia,” katanya.
(Cw3/nusantaraterkini.co)
