Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

RUU P2SK Perlu Perkuat Sertifikasi Agen Asuransi

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Anggota Komisi XI DPR, Wihadi WIyanto. (Foto: dok DPR)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR, Wihadi Wiyanto menilai perlu adanya revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) menyusul permasalahan di bidang asuransi utamanya terkait penegakan hukum.

Wihadi mengatakan, apabila terjadi fraud di bidang asuransi, dimana pada asuransi swasta sudah jelas masuk dalam pidana umum. Sementara pada asuransi BUMN bahwa dengan adanya Danantara maka sudah tidak lagi bisa dikenakan pasal korupsi.

Menurut politisi Partai Gerindra ini, sampai sejauhmana UU nantinya mengatur pengawasan terhadap asuransi dengan pidana umum apabila terjadi fraud dikaitkan dengan pengembalian daripada pemegang premi.

Baca Juga : Wali Kota Medan Ricko Waas Serahkan Bantuan Pangan dan Asuransi BPJS Ketenagakerjaan untuk 1.000 Nelayan Pekerja Rentan di Marelan

“Dengan adanya LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) akan dijamin. Nah ini kan harus inline penjaminan daripada LPS ini. Sampai sejauhmana kita bicara lembaga asuransi itu bentuk penjaminannya itu di LPS,” katanya, Rabu (24/9/2025).

Selain itu, Wihadi mengatakan, RUU P2SK ini perlu memperkuat sertifikasi agen/marketing asuransi. Pasalnya, sebagian besar status kerja agen asuransi bersifat freelance. Mereka bisa bekerja lebih dari satu perusahaan asuransi.

Wakil Ketua Badan Anggaran DPR berpandangan, hal tersebut tidak cukup hanya diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang berlaku saat ini untuk memastikan profesionalisme dan perlindungan konsumen.

“Ini perlu ada sertifikasi, tidak hanya di POJK saja. Bila perlu didalam Undang-Undang diperkuat mengenai sertifikasi daripada marketing/agen tenaga ini (asuransi),” ujarnya.

Baca Juga : Komisi VI: Rencana Danantara Merger BUMN Asuransi Penting Hadapi Dinamika Industri

“Jelas bahwa sistem perusahaan asuransi ini tidak boleh tidak menguasai apa yang harus dijual asuransi itu. Nah ini saya kira nanti perlu dalam UU P2SK kita perkuat disitu,” pungkasnya.

(cw1/Nusantaraterkini.co)