Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Sah, 4 Pulau Sengketa Masuk Wilayah Administrasi Aceh

Editor :  hendra
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menghadiri jamuan santap siang kenegaraan yang diselenggarakan oleh Presiden Republik Singapura, Tharman Shanmugaratnam, di salah satu hotel di Singapura, pada Senin (16/6/2025). (Foto: Cahyo - Biro Pers Sekretariat Presiden)

nusantaraterkini.co, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengambil alih polemik 4 pulau sengketa di Aceh dan Sumut. Keempat pulau tersebut yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek dan Mangkir Panjang.

Setelah rapat kementerian terkait dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumut Bobby Nasution, pemerintah memutuskan empat pulau itu masuk wilayah administrasi Aceh Singkil.

Keputusan ini diambil setelah pertemuan tertutup yang digelar di Istana pada Selasa (17/6/2025) siang.

Baca Juga : Anggota DPR Abdullah Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Tekankan Posisi di Bawah Presiden

Dihadiri Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

“Tadi Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar dasar dokumen yang dimiliki oleh pemerintah telah mengambil keputusan bahwa ke empat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi saat konferensi pers, dikutip kumparan, Selasa (17/6/2025).

Sengketa batas wilayah ini sempat memicu polemik berkepanjangan antara kedua provinsi, hingga akhirnya ditarik ke meja pusat untuk diselesaikan langsung oleh pemerintah.

Baca Juga : Pakar HTN: Penempatan Polri di Bawah Presiden Adalah Mandat Final Reformasi

Polemik ini bermula ketika Mendagri mengeluarkan keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan 4 pulau tersebut masuk ke wilayah Sumatra Utara. Alasannya karena secara geografis letak pulau-pulau tersebut lebih dekat ke Tapanuli Tengah Sumatra Utara.

Sementara Aceh beranggapan secara historis pulau-pulau dan perairan itu merupakan bagian dari wilayah administrasi Aceh Singkil sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 mengenai pembentukan daerah otonom Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara yang diteken oleh Presiden RI saat itu, Sukarno dan perjanjian Helsinki tahun 2005.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Baca Juga : Herman Khaeron Soroti Pengadaan Mobil Pikap dari India, Desak Transparansi dan Prioritaskan Produk Lokal