Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Sakit Hati Diputus Cinta, Pria di Dairi Ajak Dua Teman Rudapaksa Mantan

Reporter :  Junaidin Zai
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi. Rudapaksa./Ist

Nusantaraterkini.co, DAIRI - Seorang remaja perempuan berinisial M (19) diduga menjadi korban rudapaksa oleh mantan pacar dan dua orang temannya, di Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Jumat (27/9/2024) kemarin.

Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu, mengungkapkan motif pelaku lantaran sakit hati karena diputuskan korban.

Awalnya, sebelum pelaku beraksi, ia bertemu dengan seorang temannya pergi ke sebuah tempat fotokopi, di perjalanan DS (20) bertemu dengab korban dan ketiganya sempat mengobrol.

Baca Juga : Polres Dairi Ciduk 3 Pelaku Pencurian Emas dan Surat Berharga Senilai Rp700 Juta

"Tak lama teman DS itu pergi meninggalkan M dan DS. Lalu, DS membawa M ke rumah kosong milik keluarganya," ungkap Meetson dalam keterangan resmi yang didapat Nusantaraterkini.co, Sabtu (28/9/2024).

Kemudian, DS mengurung korban di dalam sebuah ruangan di rumah kosong tersebut. Beranjak sekitar pukul 03.00 WIB, DS kembali datang bersama dua orang pelaku lainnya yakni, BM (18) dan RA (17).

"Setelah itu mereka merudapaksa korban secara bergiliran," terangnya.

Baca Juga : Personel Polres Dairi Diduga Mengunci Pintu Ruangan sebelum Akhirnya Ditemukan Tewas Tergantung

Setelahnya, mereka kembali mengurung korban. Sementara para pelaku pulang ke rumah meraka masing-masing.

Merasa situasi aman, dijelaskan Meetson, DS kemudian kembali ke rumah kosong tempat M di kurung dan, membawa korban untuk pulang menggunakan sepeda motor.

Ironisnya, DS menurunkan korban di tengah perjalan, lalu pergi meninggalkan korban. 

"Akhirnya korban meminta tolong kepada salah seorang pengendara yang melintas. Segera korban meminta untuk diantar ke rumahnya," jelasnya.

Tiba di rumah, korban menceritakan hal yang dialaminya kepada orangtuanya dan, segera membuat lapora ke Polres Dairi. Polisi segara melakukan penyelidikan hingga tiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

"Ketiganya ditangkap dikediaman masing-masing dan dibawa ke Polres Dairi untuk di periksa," ucapnya.

Berdasarkan hasil interogasi DS mengaku sebagai mantan pacar korban yang sakit hati lantaran diputuskan.

"Kini ketiganya telah ditahan untuk menjalain proses hukum. Mereka dijerat dengan pasal 285 KHUPidana dengan anacaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.

(cw7/nusantaraterkini.co)