Nusantaraterkini.co - Kasus korupsi PT Timah yang dilakukan sang suami, Harvey Moeis juga berimbas pada Sandra Dewi.
Seperti diketahui, Sandra Dewi sudah dua kali dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Baca Juga : GrabMart Meningkat, Pedagang Pasang Promo untuk Tingkatkan Rating Toko
Sandra Dewi diduga menampung aset hasil korupsi PT Timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Baca Juga : Legislator Harap uu pariwisata atasi kebocoran ekonomi nasional
Namun, sang artis dipastikan masih berstatus saksi.
“Saksi, sampai saat ini masih saksi,” ujar pengacara Harvey Moeis, Harris Arthur di kawasan Srengseng, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Baca Juga : Kecelakaan Bus Halmahera, Perusahaan Masih Mendata Para Korban
Pengacara Harvey Moeis bahkan berani mengklaim kalau Sandra Dewi tidak akan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga : Tuntut Gaji Pegawai PDAM Mual Nauli Dibayar, Ribu Simatupang Lakukan Aksi Tunggal Di Kantor Bupati Tapteng
“Nggak ada saya rasa,” kata Harris Arthur.
Perjanjian pisah harta antara Harvey Moeis dan Sandra Dewi sebelum menikah dijadikan dasar sang pengacara atas klaim ibu dua anak bakal lolos dari status tersangka.
Baca Juga : Ranking Futsal Dunia Terbaru: Brasil Tetap Nomor Satu, Jepang Masuk Elite Putri
“Pak Harvey dan Bu Sandra kan sama-sama pengusaha sebelumnya. Jadi Bu Sandra sibuk dengan kegiatannya, Pak Harvey pun sibuk dengan usahanya,” jelas Harris Arthur.
Baca Juga : Nasib Iran di Piala Dunia 2026, Benarkah Akan Digantikan Italia?
“Di Oktober 2016 itu mereka telah melakukan perjanjian pisah harta, perjanjian perkawinan,” lanjutnya.
Kejaksaan Agung RI pertama mengumumkan keterlibatan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah pada Rabu (27/3/2024).
Sebagai informasi, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan.
Suami Sandra Dewi itu dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas keterlibatan dalam praktek pertimbangan ilegal di PT Timah.
(Sav/nusantaraterkini.co)
Sumber: Suara.com
