Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi VI DPR memastikan bakal mengawal implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang dijadwalkan berlaku pada 2025.
“Sudah pasti (DPR mengawal), kan di UU MD3 menugaskan DPR fungsinya untuk mengawasi,” tegas Anggota Komisi VI DPR Rudi Hartono Bangun, Sabtu (7/12/2024).
Baca Juga : Sartono Hutomo Salurkan Bantuan Infrastruktur dan Dukung Penguatan UMKM
Mengenai barang-barang yang akan terdampak akibat PPN 12 persen tersebut, Rudi memastikan tidak menyasar semua sektor UMKM. Itu sudah ditegaskan oleh Pimpinan DPR RI bahwa kenaikan PPN hanya menyasar kategori barang mewah.
Baca Juga : DPR Soroti Permintaan Footage Gratis dari Kreator, Nilai Tak Etis dan Bebani Sineas
“Sudah diumumkan oleh Pimpinan DPR RI bahwa PPM 12% kan akan berlaku hanya unyuk barang mewah saja. Barang mewah kan juga yang beli hanya orang yang ekonomi mampu, seperti mobil mewah, rumah mewah, perhiasan dan lain-lain,” ungkap Politikus Partai Nasdem ini.
Atas dasar itu, Rudi mengajak semua pihak untuk turut serta mengawasi implementasi kebijakan kenaikan PPN 12 persen agar sesuai dengan yang diharapkan.
Baca Juga : Pemerintah Disarankan Ciptakan Struktur Pajak Lebih Progresif atas Kenaikan PPN 12 Persen
“Implementasinya masarakat, pelaku usaha dan media nantinya kan mengawasi pastinya, karena PPN baik 11 dan 12 % ini kan mempengaruhi nilai jual dan beli pelaku usaha. Dan seingat saya, ada permenkeu atau aturan yang membedakan klasifikasi barang mewah atau belum,” pungkasnya.
Baca Juga : Dukung PPN 12 Persen Pada Barang Mewah, DPR: Bangkitkan Rasa Keadilan
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025 hanya untuk barang mewah.
Hal itu disampaikan Dasco usai menghadap Presiden Prabowo Subianto untuk membahas rencana kenaikan PPN mulai 1 Januari 2025 dan aspirasi masyarakat.
Baca Juga : PPN 12 Persen, Harga Honda PCX 160 dan Yamaha Nmax Turbo Januari 2025, Ada Kenaikan?
“Ada 3 poin, yang pertama, untuk PPN 12 persen akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah. Jadi, secara selektif,” kata Dasco.
Baca Juga : Pemerintah Beri Masa Transisi Penerapan Aturan Baru Faktur Pajak
(cw1/Nusantaraterkini.co)
