Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Satres Narkoba Polres Sergai Amankan Bandar Narkoba

Editor :  Fadli Tara
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ist

NUSANTARATERKINI.CO, SEIRAMPAH - Satresnarkoba Polres Sergai berhasil amankan bandar narkoba dan narkotika jenis sabu seberat 2,7 Kg.

Dari penangkapan tersebut polisi amankan seorang pria berinisial J alias Din (42) warga Dusun V, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai.

Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta didampingi Wakapolres Kompol Damos C Aritonang, Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan, dan PS Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan di Jalan Umum Dusun VII Kampung Pala, Desa Seirampah, Kecamatan Seirampah, Sergai.

Baca Juga : Ikut Musnahkan 77,8 Kg Ganja dan 1,1 Kg Sabu, Wali Kota Pematangsiantar: Tidak Ada Ruang untuk Narkoba!

"Tersangka diamankan saat membawa sabu sebanyak lima bungkus seberat 5 ons yang disimpan di dalam tas yang dibawanya," ungkap Kapolres.

Dari penangkapan itu, kata lanjutnya, tim melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah tersangka untuk melakukan penggeledahan untuk menemukan barang bukti lainnya.

Awalnya petugas sempat terkecoh dan tidak menemukan barang bukti.

Baca Juga : Gagal Edarkan Sabu, Pemuda Asal Percut Sei Tuan Ditangkap Satresnarkoba Polresta Deliserdang

Namun karena kejelian tim di lapangan melihat tangan tersangka ini terdapat bekas pasir, sehingga petugas curiga dan melihat ada timbunan pasir dibelakang rumah tersangka.

"Namun karena kejelian tim kita, kemudian dilakukan penggalian dan Alhamdulillah menemukan barang bukti diduga sabu lainnya seberat 2,2 kg. Sehingga total sabu yang diamankan seberat 2,7 kg," jelasnya.

Pada saat diperiksa, tersangka Din mengaku mendapatkan sabu itu dari seseorang berinisial FS. 

Baca Juga : Polrestabes Medan Musnahkan Narkoba Senilai Ratusan Miliar dari Komplotan Jaringan Internasional

Tersangka Din ini mengantarkan sabu itu atas perintah FS, dan sabu itu diantarkan kepada seseorang yang tidak dikenali tersangka. 

"Jadi pembeli itu sudah ditentukan FS yang saat ini masih dalam pengejaran. Dan tersangka Din ini berperan untuk mengedarkan sabu dan sebagai tempat penyimpanan," ungkapnya.

"Atas perbuatannya tersangka kita kenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup dan paling singkat 6 tahun penjara," sambungnya mengakhiri.

Baca Juga : Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Ringkus Dua Orang Residivis Bawa Sabu 89,51 Gram

(*/nusantaraterkini.co)