Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Satresnarkoba Ungkap Kasus Sabu 22 kg, Kapolrestabes Medan: Terancam Hukuman Mati

Editor :  Fadli Tara
Reporter :  Bagus Kurniawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Satresnarkoba Ungkap Kasus Sabu 22 kg, Kapolrestabes Medan: Terancam Hukuman Mati

Nusantaraterkini.co, Medan - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Medan berhasil ungkap kasus narkoba jenis sabu sebesar 22 kg.

Proses pengungkapan ini berhasil dilakukan oleh Satresnarkoba di Jalan Aksara di depan Supermarket Irian pada hari Minggu (11/5/2025), pukul 14.00 WIB.

BACA JUGA: Libur Panjang Waisak, Kota Pangururan Macet, Akibat Lonjakan Pengunjung

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, pengungkapan ini atas informasi dari warga sekitar.

"Tim Spartan Satresnarkoba Medan telah berhasil mengungkap kasus pengantaran atau mengangkut narkoba kami menemukan jenis sabu sebesar 22 kg yang dibungkus oleh teh china merek Guan Yin Wang satu unit sepeda motor Honda Beat dan Android Infinix dan informasi ini didapat oleh masyarakat," ucapnya saat memberikan rilisnya di Mapolrestabes Medan, Selasa (13/5/2025) pukul 14.00 WIB.

Gidion mengatakan bahwa barang haram tersebut akan dikirimkan ke arah Pancur Batu.

"Pelaku H (42) Warga Kecamatan Medan Polonia, mengangkut barang yang nantinya akan dikirimkan ke arah Pancur Batu," jelasnya.

Barang haram ini menjadi salah satu faktornya adanya kejadian tawuran, aksi premanisme dan hal-hal yang membuat masyarakat resah.

"Kita berhasil tuntaskan ini, karena kita tahu Sabu ini menjadi sumber adanya kejahatan seperti tawuran atau aksi premanisme dan kita bisa mereduksi akan kejadian yang merupakan kenakalan remaja, dan setidaknya kita sudah menyelamatkan 22.000 jiwa," tuturnya.

Diduga pelaku H juga diperintah oleh pelaku lain JP, yang sekarang masih menjadi daftar pencari kepolisian.

"Pelaku H ini diperintah dengan pelaku lain yaitu JP yang saat ini masih menjadi DPO, dan saya harap terus segera Satresnarkoba untuk menyelesaikan kasus ini, karena seperti kita ketahui stiap kasus yang seperti ini jaringan itu pasti akan terputus, namun kita akan tetap maksimalkan," tegasnya.

Pelaku H merupakan Residivis tahanan pada tahun 2010, dengan tindak pidana yang sama.

BACA JUGA: Perayaan Hari Waisak, Polrestabes Medan Lakukan Patroli Pengecekan Vihara

"H ini merupakan residivis ya, dia pernah masuk pada tahun 2010 dengan kasus yang sama yaitu narkoba, dihukum 4 tahun penjara dan ia keluar pada tahun 2014, saat ini pelaku membawa 22 kg Sabu. Ia akan menerima hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya.

Dari informasi yang dihimpun pelaku sudah berhasil mengantar barang tersebut sebanyak dua kali pada akhir tahun 2024, dan ia diupah perkilonya sebanyak Rp 2 juta.

(Cw2/Nusantaraterkini.co)