Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Sebanyak 13 Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia akhirnya resmi kembali ke tanah air setelah terjebak dalam situasi penuh ketidakpastian di wilayah berisiko di Iran. Para pekerja migran sektor perikanan tersebut sempat dievakuasi ke Baku, Azerbaijan, dan tertahan dalam kondisi terbatas sebelum akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia, Selasa (21/4/2026).
Keberhasilan pemulangan ini menjadi sorotan sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi warga negaranya di tengah krisis internasional yang melibatkan eskalasi ketegangan di kawasan tersebut. Upaya pemerintah dalam menuntaskan proses evakuasi ini mendapat apresiasi dari pengamat hubungan internasional, namun sekaligus meninggalkan catatan kritis mengenai mekanisme respons darurat.
Baca Juga : Konflik Timur Tengah Memanas, DPR Desak Pemerintah Siapkan Skenario Mitigasi Lindungi PMI
Mahasiswa Magister Hubungan Internasional Universitas Paramadina, Muhajirin Saad Langsa, menilai bahwa pemulangan ini adalah bukti nyata komitmen negara, meski prosesnya mencerminkan adanya celah dalam sistem perlindungan WNI, terutama bagi mereka yang bekerja di sektor yang rentan seperti perikanan.
Baca Juga : Eskalasi Global Memanas, Presiden Prabowo Tegaskan Kesiapan Mediasi dan Langkah Antisipatif Indonesia
Dalam keterangannya, Saad menekankan bahwa keberhasilan evakuasi dari zona konflik seperti Iran tidak seharusnya berhenti saat warga negara sampai di negara transit. Fakta bahwa para ABK sempat terlantar di Baku sebelum pemulangan ke Indonesia menunjukkan perlunya koordinasi yang lebih cepat dan terintegrasi antara kementerian, lembaga terkait, dan perwakilan diplomatik agar ketidakpastian tidak terulang kembali di masa depan.
"Kita tentu mengapresiasi pemerintah atas keberhasilan memulangkan saudara-saudara kita. Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam situasi krisis. Namun, fakta bahwa para ABK sempat berada dalam kondisi terlantar, bahkan setelah dievakuasi dari Iran ke Baku, harus menjadi catatan serius. Evakuasi bukan akhir. Ketika warga negara sudah keluar dari zona konflik, negara harus memastikan proses berikutnya berjalan cepat, jelas, dan terkoordinasi hingga mereka benar-benar kembali ke tanah air," ujar Muhajirin Saad Langsa, seperti dilansir RMOL, Sabtu (25/4/2026).
Baca Juga : Iran Ajukan Draf Damai ke AS: Tuntut Cabut Blokade Laut dan Sanksi Minyak dalam 30 Hari
Lebih lanjut, ia mendorong agar pemerintah memperkuat mekanisme respons cepat yang mampu bertindak sejak awal situasi darurat muncul tanpa harus menunggu eskalasi memburuk. Evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri dianggap sangat mendesak agar kasus serupa tidak menempatkan WNI dalam posisi yang membahayakan keselamatan dan kesejahteraan mereka di wilayah konflik.
Baca Juga : Trump Sebut Respons Iran Terhadap Proposal Damai AS Tidak Dapat Diterima
(Emn/Nusantaraterkini.co)
