Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Sebelum jadi Tersangka Korupsi, Kadis Kominfo Ilyas Sitorus Sudah Ajukan Pensiun Dini

Reporter :  Junaidin Zai
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilyas Sitorus ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan software perpustakaan digital di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara. (Foto: akun instagram @Ilyassitorus2022)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Sebelum Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumatera Utara (Sumut), Ilyas Sitorus, menjadi tersangka korupsi, ternyata dia telah mengajukan diri untuk pensiun.

Pengajuan pensiun itu, dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Sutan Tolang Lubis. Namun, Sutan tidak menjelaskan kapan waktu pasti pengajuan pensiun Ilyas.

"Surat yang kami terima beliau (Ilyas) itu mengajukan pensiun atas permintaan sendiri. Pengunduran diri sejak Senin kemarin," ujar Sutan, Rabu (26/3/2025).

Baca Juga: Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus jadi Tersangka, Ini Kasusnya saat Jabat Kadisdik Batu Bara

Ilyas, mengajukan pensiun diusia 58 tahun mesikpun 2 tahun kedepan dalam konteks usia sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), dirinya masih terhitung produktif untuk menjabat.

Selanjutnya, Sutan juga mengatakan jika alasan Ilyas mengajukan pensiun tidak dijelaskan. Pihaknya saat ini tengah memproses pengajuan tersebut.

"Sedang dalam proses surat baru kita terima, dan tidak ada alasan kenapa pak Ilyas mengundurkan diri," ucapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan menetapkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Ilyas Sitorus, sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan software perpustakaan digital di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara.

Baca Juga: Tiga Terdakwa Penganiaya Jukir hingga Tewas Dituntut 9 Tahun Penjara

Penetapan Ilyas sebagai tersangka, pada Selasa (25/3/2025). Sementara dari kasus tersebut diduga telah merugikan negara sebanyak Rp 1,8 miliar.

Kasus ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2021, saat Ilyas masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara. Lalu, tersangka bertanggung jawab dalam proyek pengadaan software tersebut ditingkatan SD dan SMP.

(cw7/nusantaraterkini.co)