Nusantaraterkini.co, MEDAN – Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen menegaskan Kota Medan sudah berada dalam kondisi "darurat bencana" menyusul bencana banjir yang melanda 10 kecamatan dan menyebabkan ribuan warga kehilangan hak pilihnya saat Pilkada pada 27 November 2024, kemarin.
Hal ini disampaikannya dalam rapat koordinasi Pilkada Serentak yang berlangsung, Rabu (5/12/2024).
Baca Juga : Demo di DPRD Kota Medan, Massa Desak Anggota Dewa Sikapi Bangunan Tanpa PBG di Brigjen Zein Hamid
Wong menyatakan bahwa bencana banjir yang merendam sebagian besar Kota Medan telah menghambat pemilih untuk memberikan suara, yang menurutnya sudah melanggar ketentuan PKPU No. 17 Tahun 2024.
Baca Juga : Pemko Pematangsiantar Sampaikan Nota Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap LKPJ 2025
“Ini sudah darurat bencana! 10 kecamatan terendam banjir. Ini jelas melanggar regulasi yang ada. Banyak warga yang tidak bisa menyalurkan hak suara mereka, dan itu harus segera direspons,” tegasnya.
Mengacu pada aturan PKPU, menyebutkan bahwa pemilihan ulang atau lanjutan harus dilakukan jika lebih dari 40 persen kecamatan atau 50 persen pemilih tidak bisa memberikan suara. Dia pun mendesak agar penyelenggara pemilu segera mengambil langkah nyata.
Baca Juga : Galian Tanah Urug CV Napogos Berkarya Jaya, Merupakan Zona Aman Bencana di Tapteng
"Ini bukan soal siapa yang menang atau kalah, ini soal hak warga yang telah hilang akibat bencana alam,” tambahnya.
Baca Juga : Bagindo Togar: Tertibkan TPS Liar di Tanah Kosong Sebelum Terapkan Denda Sampah ke Masyarakat
Wong juga mengungkapkan penemuan mencengangkan saat meninjau lokasi banjir. Meskipun telah dilakukan pemungutan suara susulan, banyak warga yang tetap tidak bisa memilih karena lokasi TPS yang dipindahkan jauh dari rumah mereka yang terendam banjir.
“Banjir ini jelas menjadi hambatan besar. Warga tidak bisa datang ke TPS, dan penyelenggara pemilu harus segera mencari solusi yang tepat,” tegasnya.
Baca Juga : Kecelakaan Bus Halmahera, Perusahaan Masih Mendata Para Korban
Selain itu, Wong mengungkapkan dugaan adanya penyalahgunaan dalam pemungutan suara. Ia menuduh bahwa ada pemilih yang memiliki lebih dari satu surat suara, yang menurutnya merupakan pelanggaran serius dalam proses pemilu.
Baca Juga : Hadiri Perayaan Waisak, Rico Waas Tekankan Komitmen Medan yang Inklusif dan Harmonis
"Kami tidak bisa diam saja. Ini masalah besar yang harus segera diselesaikan," sambungnya.
Dengan situasi yang semakin memanas, Wong menutup rapat dengan menyatakan kekecewaannya terhadap KPU dan Bawaslu yang dinilai tidak memberikan respons memadai terhadap dampak bencana banjir ini.
“Mereka tidak mampu memberikan solusi yang jelas. Ini sangat mengecewakan,” pungkasnya.
(Cw9/Nusantaraterkini.co)
