Nusantaraterkini.co, MEDAN – Seorang narapidana kasus narkotika yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan, Hendo Nurahman, meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama sembilan hari di Rumah Sakit Umum (RSU) Royal Prima, Medan.
Kuasa hukum Hendo, Idam Harahap menyebut, kliennya mengembuskan nafas terakhir pada Senin (14/7/2025) dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB.
"Saat ini kondisi Pak Hendo Nurahman, sekitar pukul 01.30 WIB dini hari telah meninggal dunia. Perlu kami tegaskan bahwa status hukum dari Hendo Nurahman belum dilakukan eksekusi," ujarnya saat kepada Nusantaraterkini.co, Senin sore.
BACA JUGA: Harusnya Bebas November 2024, Seorang Napi di LP Tanjung Gusta Masih Ditahan, Kini Dirawat di ICU
Menurut Idam, Hendo masih berstatus sebagai terpidana karena proses eksekusi atas putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung belum dilaksanakan secara sah. Hal itu disebabkan adanya kekeliruan administratif dalam surat eksekusi yang dikeluarkan kejaksaan.
Sebelumnya, pada Jumat (11/7/2025), petugas Lapas Tanjung Gusta sempat mendatangi RSU Royal Prima untuk melaksanakan eksekusi atau pembebasan Hendo. Namun, pihak kuasa hukum dan keluarga menolak menandatangani dokumen tersebut karena terdapat perbedaan tahun dalam salinan surat eksekusi.
"Dalam putusan Mahkamah Agung, seharusnya tertulis Desember 2023. Namun surat yang dibawa pihak lapas mencantumkan tahun 2024. Kami meminta agar surat itu diperbaiki karena tidak sesuai dengan nomor dan tanggal putusan PK," jelas Idam.
BACA JUGA: Ditjenpas Sumut Pindahkan 100 Narapidana High Risk Hukuman Mati dan Seumur Hidup Ke Nusakambangan
Idam menambahkan, pihak lapas menyatakan akan melakukan pengecekan ulang ke pihak kejaksaan selaku pelaksana putusan. Namun, pada saat itu, hanya perwakilan dari lapas yang hadir di rumah sakit, tanpa didampingi pihak kejaksaan.
Akibat perbedaan tersebut, eksekusi atas putusan Mahkamah Agung belum dilakukan hingga Hendo meninggal dunia dalam status hukum yang belum sepenuhnya diproses.
Saat ini, jenazah Hendo telah dimakamkan di pemakaman umum tak jauh dari kediaman keluarganya di Gang Sentosa, Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang.
Sebelum dimakamkan, jenazah lebih dahulu disalatkan oleh keluarga dan warga sekitar.
(Cw7/Nusantaraterkini.co)
