Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Anggota Komisi XIII DPR Pangeran Khairul Saleh, mengungkapkan bahwa sekitar 60–70 persen penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia merupakan pengguna atau korban narkoba. Kondisi ini dinilai menjadi salah satu penyebab utama over kapasitas di berbagai Lapas.
Menurutnya, persoalan tersebut sebenarnya dapat diatasi melalui pendekatan rehabilitasi, bukan pemidanaan. Ia mencontohkan kebijakan yang telah diterapkan di sejumlah negara seperti Portugal, Australia, dan Prancis, yang lebih mengedepankan pemulihan bagi pengguna narkoba.
Baca Juga : UU Keimigrasian Dinilai Dorong Investasi dan Pariwisata, Pengawasan Tetap Diperketat
“Selama ini kita masih menggunakan pendekatan pidana. Padahal, untuk kasus penggunaan narkoba di bawah satu gram atau pengguna, seharusnya bisa diarahkan ke rehabilitasi,” ujar Khairul Saleh, Minggu (12/4/2026).
Baca Juga : Pangeran Khairul Saleh Minta Polemik Kursi Sultan Kutai Disikapi Jernih
Ia menjelaskan, solusi tersebut tengah didorong untuk diakomodasi dalam revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika. Bahkan, sosialisasi kepada aparat penegak hukum juga telah dilakukan agar pengguna narkoba tidak lagi diproses secara pidana.
Khairul menilai pengguna narkoba pada dasarnya adalah korban yang membutuhkan perawatan. Jika dipenjara, kondisi mereka justru berpotensi semakin memburuk.
Baca Juga : DPR Usul Pemerintah Beri ‘Karpet Merah’ bagi Truk Pupuk Subsidi di Sumatera Barat
“Pengguna itu dalam kondisi sakit. Kalau dipenjara, bisa tambah parah. Ke depan, kita harapkan tidak ada lagi pengguna narkoba di Lapas, semuanya direhabilitasi,” tegasnya.
Baca Juga : DPR Desak Pemerintah Hapus Kastanisasi Guru, Usul Semua Harus Berstatus PNS
Ia juga menyoroti keberhasilan Portugal dalam menerapkan kebijakan rehabilitasi selama lebih dari satu dekade. Di negara tersebut, pengguna narkoba tidak dipenjara meskipun telah berulang kali menggunakan.
“Kalau di Indonesia saat ini, pengguna yang sudah dua kali tertangkap, pada pelanggaran ketiga bisa dipenjara. Ini yang perlu kita ubah,” jelasnya.
Baca Juga : Tekan Angka Kecelakaan, Kapolres Asahan Latih Safety Riding ke Polisi Siswa
Meski demikian, Khairul tetap menegaskan bahwa peredaran narkoba merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus ditindak tegas. Ia pun meminta aparat seperti kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkoba.
Baca Juga : Kenaikan Indeks Kerukunan dan Demokrasi Dorong Peluang Pembangunan dan Investasi
“Kita berharap aparat penegak hukum dapat semakin menekan peredaran narkoba di seluruh wilayah,” pungkasnya.
(LS/Nusantaraterkini.co)
