Senator Minta Mendikbudristek Jelaskan soal Pramuka Bukan Ekskul Wajib
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota DPD Fahira Idris meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk menjelaskan ke publik mengenai kebijakan baru terkait ekstrakurikuler pramuka yang kini tidak wajib. Hal ini dikarenakan kebijakan tersebut menuai polemik di publik.
Baca Juga : Eks Mendikbudristek Nadiem Diperiksa Hampir 12 Jam Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Laptop
Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang mencabut Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler (ekskul) Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, menghadirkan polemik di publik.
Baca Juga : Legislator Ingatkan Mendikbudristek Tak Kebablasan Keluarkan Kebijakan Pendidikan
Pasalnya, kini pramuka masih jadi ekskul wajib yang disediakan oleh satuan pendidikan, tetapi sifatnya tidak wajib atau opsional bagi murid.
Sebagai anggota DPD RI yang juga pemerhati pendidikan, Fahira meminta Nadiem menjelaskan langsung ke publik soal kebijakan terbarunya mengenai ekskul pramuka yang sifatnya tidak wajib atau opsional bagi murid.
Baca Juga : Fraksi Gerindra Tolak Rencana Mendikbud Hapus Pramuka dari Ekskul Wajib Sekolah
Idealnya, perubahan kebijakan yang strategis dan penting ini harus terlebih dahulu melalui konsultasi publik atau didiskusikan terlebih dahulu dengan para pemangku kepentingan terutama satuan organisasi gerakan Pramuka dan satuan pendidikan.
Baca Juga : Soal Pramuka Bukan Ekskul Wajib, Komisi X DPR: Kemendikbudristek Kebablasan
"Agar tidak menjadi polemik, saya berharap Mendikbudristek sebagai pembuat kebijakan menjelaskan langsung kepada publik terkait status ekskul pramuka ini. Apa latar belakang kebijakan ini diambil," ujarnya, Selasa (2/4/2024).
"Apakah sudah ada kajian komprehensif sehingga pramuka yang dulunya wajib, tetapi kini hanya jadi ekskul opsional bagi murid. Saya mau ingatkan bahwa pendidikan kepramukaan sudah menjadi bagian dari Sistem Pendidikan Nasional. Bahkan karena posisinya yang strategis Pramuka diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka," sambungnya.
Baca Juga : Pramuka Mentor Terbaik Generasi Muda di Era Disrupsi Digital
Menurutnya, tujuan gerakan pramuka yaitu membentuk murid agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa sejalan dengan tujuan sistem pendidikan nasional.
Baca Juga : Kegiatan Pramuka Digalakan di Lapas Padangsidimpuan
Gerakan pramuka yang juga bertekad agar murid yang merupakan generasi penerus bangsa memiliki memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun NKRI, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup sangat dibutuhkan untuk kemajuan bangsa ini ke depan.
Tentunya sebagai sebuah gerakan, lanjutnya, pramuka terus berhadapan dengan tantangan akibat pergerakan zaman sehingga mengalami pasang surut terlebih selama pandemi Covid-19 yang lalu. Namun bukan berarti, status pramuka sebagai ekskul wajib bagi murid diturunkan menjadi hanya bersifat sukarela.
"Sebuah gerakan termasuk pramuka pasti mengalami pasang surut. Tinggal bagaimana saat ini dan ke depan semua pemangku kepentingan duduk bersama menjadikan pramuka lebih menarik, menantang, rekreatif, edukatif, dan disesuaikan dengan usia murid. Ide-ide kreatif harus terus lahir agar gerakan pramuka terus relevan," tandas Senator DKI Jakarta ini.
(cw1/nusantaraterkini.co)
