Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Setelah UMP Ditetapkan, Buruh Kini Berjuang untuk UMK

WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ketua Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo, saat melakukan aksi demonstrasi, belum lama ini.(foto:istimewa)

Nusantaraterkini.co,MEDAN-Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution telah menerima dan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp 3.228.701, naik sebesar 7,9 persen dibandingkan Tahun 2025 sebesar Rp 2.992.559. Selanjutnya buruh akan berjuang untuk penetapan upah di tingkat kabupaten/kota.

"Kami mengapresiasi penetapan UMP ini, selanjutnya kami akan berjuang dalam penetapan sektoral UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kota). Karenanya, saya mengimbau rekan-rekan di Dewan Pengupahan untuk terus fokus," ujar Ketua Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo, di Medan, Jumat (19/12/2025).

Baca Juga : UMP Sumut 2026 Disepakati Naik 7,9 Persen, Jadi Rp3,22 Juta

Menurut Willy, yang Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Sumatera Utara (FSPMI Sumut), UMP bukanlah upah bagi seluruh buruh Sumut. Ini hanya berlaku bagi daerah yang kabupaten/kotan yang tidak memiliki Dewan Pengupahan Daerah (Depeda). Sehingga, kata dia, besaran upah yang ditetapkan nantinya bisa mewakili kepentingan buruh.

Sebenarnya, kata Willy, pihaknya bersama elemen serikat buruh mengusung tuntuan kenaikan UMP 8-10 persen untuk tahun 2026. Akan, tetapi dengan adanya PP 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan menyebabkan ada parameter lain yang menjadi penentu dalam penetapan upah. 

"Untuk PP yang baru diterbitkan itu, kami masih melakukan penolakan, namun ada upaya yang terus dilakukan agar besaran upah yang ditetapkan tidak hanya terkesan menguntungkan salah satu pihak saja," pungkasnya.

Baca Juga : Pembahasan UMP Sumut Alot, Buruh dan Pengusaha Belum Sepakat

Sekedar informasi, dalam PP 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, seluruh kepala daerah, baik kabupaten/kota maupun provinsi sudah harus menetapkan upah minimum tahun 2026, paling lambat tanggal 24 Desember 2025.

(Emn/Nusantaraterkini.co)