NUSANTARATERKINI.CO - Polda Sumut menetapkan Parlagutan Harahap, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Sidempuan atau dugaan pemerasan terhadap calon anggota legislatif berinisial FD sebesar Rp 26 juta.
Dalam aksinya, Parlagutan mendesak agar FD memberikan uang senilai Rp 26 juta dengan iming iming memberikan penambahan 1.000 suara pada pemilihan umum 14 Februari 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, FD adalah Fajar Dalimunthe.
Baca Juga : Kecelakaan Bus Halmahera, Perusahaan Masih Mendata Para Korban
Dia adalah calon anggota legislatif Padang Sidempuan.
Tak hanya caleg, Fajar juga merupakan Sekretaris DPC PDIP Padang Sidempuan.
"Iya benar Sekretaris PDIP Padang Sidempuan," kata Wakil Ketua DPD PDIP Sumut, Aswan Jaya, Selasa (30/1/2024).
Baca Juga : Tuntut Gaji Pegawai PDAM Mual Nauli Dibayar, Ribu Simatupang Lakukan Aksi Tunggal Di Kantor Bupati Tapteng
Dilansir dari tribun-medan.com, wartawan telah berusaha menghubungi Fajar, namun hingga saat ini ia tak menjawab perihal pemerasan yang dialaminya.
Kronologis Dugaan Pemerasan.
Parlagutan resmi menyandang status sebagai tersangka pemerasan.
Baca Juga : Polda Sumut Ungkap Mafia Solar di Tebingtinggi, Modus Gunakan 29 Barcode dan Truk Modifikasi
Kini dia telah ditahan di Polda Sumut untuk mengikuti rangkaian penyelidikan.
Kasus dugaan pemerasan oleh Parlagutan bermula saat tim Saber Pungli Ditreskrimum Polda Sumut melakukan aksi tangkap tangan terhadap Parlagutan pada Sabtu 27 Januari 2024.
Ia diamankan di sebuah cafe yang ada di Padang Sidempuan bersama satu orang lainnya yakni R yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Padang Sidempuan Utara.
Baca Juga : Penempatan tak Sesuai, Agen Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut
Namun dalam perkara ini hanya Parlagutan yang ditetapkan tersangka sebab R, hanya disuruh untuk mengikuti kemauan Parlagutan.
"Benar, kita sudah menetapkan status tersangka terhadap PH. Pasal yang disangkakan 368 dengan ancaman 9 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (30/1/2024).
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka awalnya meminta uang kepada FD sebesar Rp 50 juta.
Baca Juga : Dugaan Pemerasan ASN, Kepala BKPSDM Muratara Diamankan Polisi
Dengan uang sebesar itu tersangka berjanji kepada korban akan memberikan 1.000 suara pada pemilihan 14 Februari mendatang.
Tersangka diduga menyebut satu suara dihargai Rp 50 ribu. Sehingga uang Rp 50 juta setimpal dengan 1.000 suara.
Seiring berjalannya waktu, korban tak bisa menyanggupi permintaan Rp 50 juta, maka disepakati Rp 26 juta.
Baca Juga : OTT Kominfo Tebing Tinggi: Kasubag Umum dan Pihak Swasta Resmi Sandang Status Tersangka
"Pertama diminta 50 juta, negosiasi 26 juta. Dijanjikan 1.000 suara, 1 suara Rp 50 ribu," kata polisi.
Selain melakukan pemerasan terhadap Caleg, Parlagutan Harahap juga diduga melakukan pengancaman.
Katanya, jika korban tidak mendekat atau memberikan uang bakal kehilangan suara pemilih saat pemilihan 14 Februari.
"Korban takut dengan tersangka. Kalau gak merapat denganku bisa hilang suara mu. Ada ancaman psikologis, dia takut sehingga mau gak mau mengikuti tersangka."pungkasnya.
(*/nusantaraterkini.co)
Sumber: Tribun Medan
