Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Sidang Cisem II Berlanjut, KPPU Periksa Saksi Kunci Proyek Pipa Gas dari Investigator

Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan persekongkolan dalam tender pembangunan Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon–Semarang Tahap II (CISEM II), Jumat (9/1/2026).(foto:KPPU RI)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan persekongkolan dalam tender pembangunan Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon–Semarang Tahap II (CISEM II). Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dari upaya penegakan persaingan usaha sehat pada proyek infrastruktur strategis nasional yang menyangkut kepentingan publik luas.

Perkara dengan Nomor 06/KPPU-L/2025 tersebut disidangkan pada Jumat (9/1/2026) di Gedung KPPU, Jakarta, dan dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Moh Noor Rofieq, dengan anggota majelis Rhido Jusmadi dan Gopprera Panggabean. Agenda sidang difokuskan pada pemeriksaan saksi investigator untuk mendalami proses perencanaan dan pelaksanaan tender proyek pipa gas yang menghubungkan wilayah Batang, Cirebon, hingga Kandang Haur Timur.

Baca Juga : Membongkar Dugaan Kartel Pinjol: KPPU RI Masuki Fase Final Pemeriksaan Fintech P2P

Saksi yang dihadirkan merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perencana Pekerjaan serta PPK Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun pada proyek Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon–Semarang Tahap II. Keduanya berasal dari Direktorat Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Dalam persidangan, majelis menggali keterangan saksi terkait aspek teknis perencanaan, mekanisme pengadaan, serta pelaksanaan tender yang diduga mengandung praktik persekongkolan.

Dalam siaran pers KPPU RI, Minggu (11/1/2026), disebutkan, dalam perkara ini, KPPU menetapkan lima pihak sebagai Terlapor, yakni PT Timas Suplindo (Terlapor I), PT Pratiwi Putri Sulung (Terlapor II), PT Pembangunan Perumahan (Persero) (Terlapor III), PT Nindya Karya (Terlapor IV), serta Kelompok Kerja Pemilihan KESDM 7 (Terlapor V). Kelima pihak tersebut diduga terlibat dalam pengaturan tender yang berpotensi menghambat persaingan usaha dan merugikan efisiensi penggunaan anggaran publik.

Pemeriksaan perkara ini menegaskan komitmen KPPU dalam mengawal proyek infrastruktur agar dilaksanakan secara transparan, kompetitif, dan akuntabel. Penegakan hukum persaingan usaha dinilai krusial untuk mencegah pemborosan anggaran negara, menjamin kualitas proyek, serta menciptakan iklim usaha yang adil bagi seluruh pelaku usaha.

Baca Juga : Rapor Merah Pelanggar Persaingan 2025: KPPU Bukukan Denda Rp698,5 Miliar

Sidang lanjutan dijadwalkan pada 12 Januari 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi investigator berikutnya.

 (Emn/Nusantaraterkini.co)