Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Sidang Kedua Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Oleh PT CPA Berlanjut di PN Sibolga

Editor :  Fadli Tara
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!

Nusantaraterkini.co, Tapteng - Sidang kedua kasus dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh perusahan sawit PT Cahaya Perkasa Abadi (CPA) atau disebut AEP masih berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Selasa (21/10/2025).

Budishokhi Zebua sebagai penggugat hadir bersama kuasa hukumnya Johannes Nahum Manogi di PN Sibolga, sesuai dengan janji untuk sidang kedua yang telah dijadwalkan hakim dalam persidangan pertama.

Baca Juga : Pelindo Regional 1 Sibolga Salurkan Santunan untuk 80 Anak Yatim

Johannes Nahum Manogi selaku kuasa hukum mengungkapkan kehadiran bersama kliennya merupakan sidang kedua, setelah pada sidang pertama tergugat PT CPA tidak hadir.

"Ini sidang kedua, namun tidak dihadiri oleh tergugat, padahal surat panggilan sidang sudah dilayangkan oleh PN Sibolga ke PT CPA dan diterima langsung oleh sekuriti bermarga Simanjuntak," ucap Johannes.

Baca Juga : Diduga Selewengkan Dana BOS, Ratusan Siswa SMK Negeri 3 Sibolga Gelar Aksi Demontrasi

Ia juga tidak mengetahui apa alasan dari tergugat hingga tidak hadir pada persidangan kedua.

"Sesuai keterangan dari majelis hakim, apabila dipersidangan ketiga yang dijadwalkan tanggal 28 Oktober 2025 mendatang, tergugat juga tidak hadir, maka persidangan tetap dilanjutkan seperti biasa," jelasnya.

Budishokhi Zebua sebagai penggugat juga merasa kecewa akibat ketidak hadiran tergugat disidang kedua tersebut.

Baca Juga : PLN Indonesia Power UBP Labuhan Angin dan Bank Indonesia Sibolga Jalin Kerjasama, Pengolahan Limbah Uang Kertas

"Saya berharap apabila disidang ketiga, tergugat tidak hadir juga, majelis hakim sudah bisa mengambil keputusan dan mencari jalan penyelesaian terhadap kasus ini," ujarnya.

"Intinya PT CPA selaku tergugat saya duga telah menyerobot lahan saya," tutupnya.

(jjm/Nusantaraterkini.co)