Nusantaraterkini.co, Medan - Sidang Putusan terdakwa mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Alwi Mujahit Hasibuan terkait kasus dugaan korupsi Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 ditunda. Kamis (15/8/2024).
Ketua Majelis Hakim M. Nazir menyampaikan, penundaan sidang itu dilakukan karena para Hakim belum dapat menyimpulkan putusan tersebut dan di tambah lagi waktu yang cukup singkat
"Harap dimaklumi karena memang majelis hakim punya keterbatasan juga karena waktunya juga singkat banget," ucap ketua majelis hakim M. Nazir di ruang sidang Cakra 8 Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Baca Juga : Pasar Buah Berastagi Sepi Pembeli Sejak Covid-19
Sambungnya, Majelis hakim berusaha menyelesaikan putusan tersebut dari kemarin malam, akan tetapi hanya satu keputusan yang masih dapat disimpulkan.
"Dari tadi malam sudah kita diskusikan, terkait keputusan nya, tapi baru satu yang bisa kita simpulkan, nanti langsung bersamaan kedua nya kita kasih putusan, Kalau kita paksa nanti kita juga yang sakit," Ungkapnya.
Baca Juga : Mengenang Kembali Kisah Pilu TPU Simalingkar, Tempat Pemakaman Para Korban Covid-19 di Medan
Hakim menjadwalkan sidang putusan itu akan kembali digelar pada Jumat (30/7/2024) besok. Hakim juga meminta kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan Penasihat Hukum (PH) agar memahami kondisi itu.
"Jumat besok kita akan selesai kan keputusan itu, kasih waktu kita satu malam lagi, besok selesai sholat Jumat kita akan gelar kembali sidangnya," pungkasnya
(Cw4/Nusantaraterkini.co)
Baca Juga : Demi Bela Palestina, Foto Iklan Sepatu Bella Hadid Dihapus Adidas
