Nusantaraterkini.co, MADINA - Adanya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang diduga kuat masuk ke kawasan hutan lindung di hulu Sungai Batang Bangko, Kampung Bangko Lama Dusun Aek Guo Desa Aek Nabara Kecamatan Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal (Madina) hingga kini masih beroperasi.
Informasi dari warga, Sabtu (24/08/2024) sore, PETI yang masih beroperasi di wilayah itu pasca viral dalam pemberitaan adalah oknum yang berinisial A warga Panyabungan, dengan pemodal salah seorang Warga Desa Aek Nabara yang berinisial KN.
Baca Juga : Dugaan Perambahan Hutan Lindung oleh Oknum Polisi di Langkat, Respons Kapolres Disorot
Warga desa Aek Nabara yang tak ingin identitasnya disebutkan ini menjelaskan, pasca viralnya dalam berita, alat berat milik A tidak bisa keluar dari lokasi karena terbenam. Tetapi satu alat berat lagi milik inisial B warga Ampung Siala telah keluar dari lokasi dan bersembunyi.
Baca Juga : Tiga Pelaku Pembakaran Hutan Lindung di Riau Ditangkap Polisi
“Nah, sekarang alat berat yang terbenam milik oknum berinisial A warga Panyabungan itu telah beroperasi kembali di lokasi yang sama,” tandasnya.
Terkait informasi ini, KUPT KPH wilayah IX, Abdul Saleh Harahap mengatakan, guna meminimalisir semakin rusaknya lingkungan, KPH wilayah IX akan segera melakukan cek lapangan.
Baca Juga : Warga Sopo Batu Geruduk Kantor Bupati Madina, Tuntut Kepala Desa Segera Dicopot
“Kita segera melakukan cek lapangan. Sebab kita juga telah mendapat laporan bahwa ada aktivitas PETI di Desa Aek Nabara Kecamatan Batang Natal. Dan aktivitas PETI ini masuk dalam wilayah hutan lindung," tegasnya singkat.
Baca Juga : Warga Sopo Batu Geruduk Kantor Bupati Madina, Tuntut Kepala Desa Segera Dicopot
Sebelumnya, awalnya oknum pelaku PETI yang beroperasi di Desa Aek Nabara berdalih membantu perbaikan jalan dengan alat berat yang di pakai sekarang.
Namun, belakangan mereka melakukan penambangan emas di hulu Sungai Batang Bangko, Kampung Bangko Lama Dusun Aek Guo desa Aek Nabara.
(MRA/Nusantaraterkini.co)
