nusantaraterkini.co, PADANGSIDIMPUAN - Personel Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pria berinisial ZHN (28).
ZHN diringkus karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 3,61 gram yang disimpannya di dalam ikatan sapu lidi di rumahnya di Jalan Dwikora, Desa Palopat Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.
Kasi Humas Polres Padangsidimpuan AKP Kenborn Sinaga mengatakan tersangka ZHN ditangkap pada Jumat (27/6/2025) pukul 13.40 WIB.
Baca Juga : Dua Hari Hanyut, Pria di Padangsidimpuan Ditemukan Meninggal
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi narkoba di lokasi tersebut. Petugas menemukan ZHN dan melakukan penggeledahan di rumahnya.
"Kemudian petugas melakukan penggeledahan dengan didampingi Kepala Lingkungan (Kelping) setempat dan benar bahwa sabu tersebut disimpan ZHN dengan cara dibalut dengan tissu diselipkan di dalam sapu lidi dan diletakkan di atas lemari, "kata Kasi Humas Polres Padangsidimpuan AKP Kenborn Sinaga, Minggu (29/6/2025).
ZHN mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial B, warga Desa Sigulang, yang diduga terkait dengan kasus narkoba di wilayah tersebut. Upaya penangkapan terhadap B masih dilakukan.
Baca Juga : Jadi Korban Salah Sasaran, Pria di Medan Tewas Ditusuk Sekelompok Orang yang Tengah Tawuran
ZHN kini ditahan di Mapolres Padangsidimpuan bersama barang bukti untuk diproses hukum lebih lanjut.
(Ron/nusantaraterkini.co)
