Nusantaraterkini.co, JAKARTA-Praktik lancung dalam proses pengadaan barang dan jasa kembali terkuak setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara resmi menetapkan sanksi denda bagi dua perusahaan besar yang terlibat dalam proyek pemeliharaan mesin di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam sidang pamungkas yang digelar di Jakarta, PT Dieselindo Utama Nusa dan PT Rolls Royce Solution Indonesia dinyatakan bersalah karena melakukan kolusi yang mencederai prinsip kompetisi sehat.
Total denda yang harus dibayarkan kedua entitas tersebut ke kas negara mencapai angka Rp2,5 miliar, sebagai konsekuensi atas tindakan mereka mengatur kemenangan dalam tender bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.
Baca Juga : Rapor Merah Pelanggar Persaingan 2025: KPPU Bukukan Denda Rp698,5 Miliar
Kasus ini bermula dari kecurigaan publik terkait proses pemilihan mitra kerja untuk perawatan mesin induk MTU di dua pangkalan operasi utama, yakni Tanjung Balai Karimun dan Batam, dengan nilai proyek menembus Rp54 miliar. Penyelidikan yang bergulir sejak pertengahan tahun 2025 itu mengungkap adanya skema pemberian hak eksklusif dan fasilitas khusus yang menutup peluang bagi kompetitor lain untuk bersaing secara adil.
Dalam siaran pers KPPU RI, Kamis (1/1/2026), disebutkan, Majelis Komisi yang dipimpin oleh Mohammad Reza menegaskan bahwa tindakan para terlapor telah memenuhi unsur pelanggaran hukum persaingan usaha yang diatur dalam undang-undang.
"Menyatakan Terlapor I dan Terlapor II terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," tegas Ketua Majelis Mohammad Reza saat membacakan amar putusan di hadapan para pihak terkait.
Dalam diktum tersebut, PT Dieselindo Utama Nusa dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar, sementara PT Rolls Royce Solution Indonesia dikenakan sanksi lebih tinggi yakni sebesar Rp1,5 miliar. Selain hukuman finansial, otoritas pengawas juga mewajibkan kedua perusahaan untuk segera membuka akses dukungan teknis bagi pelaku usaha lain di masa mendatang guna mencegah terjadinya monopoli terselubung.
KPPU juga memberikan peringatan keras melalui instruksi tambahan agar perusahaan internasional seperti PT Rolls Royce Solution Indonesia tidak lagi membatasi partisipasi diler servis resmi lainnya dalam setiap pelelangan pemerintah.
Baca Juga : Ungkap 5 Dampak Buruk Monopoli Impor Minyak Pertamina, Aktivis FAI Siap Lapor KPPU
"Memerintahkan Terlapor II untuk tidak membatasi keikutsertaan authorized service dealer Terlapor II dalam mengikuti tender pengadaan barang dan atau jasa," lanjut Mohammad Reza dalam persidangan tersebut.
(Emn/Nusantaraterkini.co)
