Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Soal Polemik Kenaikan PPN 12 Persen, Ketua DPD RI Sarankan Ajukan Judicial Review UU HPP ke MK

Editor :  Fadli Tara
Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!

Nusantaraterkini.co, Jakarta - Polemik kenaikan Pajak Penghasilan Nilai (PPN) 12 persen akan mulai diberlakukan Januari 2025 mendapat respon dari Ketua DPD RI Sultan B Najamudin.

Menurutnya, kebijakan menaikkan PPN menjadi 12 persen merupakan perintah UU yang sangat dilematis bagi pemerintah khususnya Prabowo sebagai Presiden.

Baca Juga : PPN 12 Persen Berlaku Hanya untuk Barang Mewah, Prabowo: Komitmen Kita Selalu Pro Rakyat

Meski demikian, menurut mantan ketua HIPMI Bengkulu itu, keputusan pemerintah untuk memberlakukan PPN 12 persen pada produk tertentu sudah tepat dan bijaksana. 

Baca Juga : Resmi PPN 12 Persen Naik, DPR: Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat

Dalam konteks ini pemerintah sudah berupaya keras untuk mensiasatinya dengan pendekatan yang lebih ramah kepada masyarakat.

Baca Juga : Hanya Tersisa Puing, Korban Kebakaran 1 Ilir Harapkan Bantuan Pemerintah

"Harus kita akui bahwa pajak yang dianggap terlampau tinggi merupakan persoalan sosial dan ekonomi yang harus diwaspadai oleh pemerintah. Oleh karenanya sejak awal kami mengusulkan agar sebaiknya kebijakan ini ditunda hingga pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat kembali pulih," kata Sultan, Selasa (24/12/2024).

Baca Juga : Habib Syarief Minta Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Sultan mengatakan jika UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) no 7 tahun 2021 tersebut tidak dijalankan pemerintah, tentu akan menjadi preseden buruk kewajiban konstitusional presiden sebagai kepala pemerintahan. 

Namun jika masih terdapat pihak yang keberatan, Senator Bengkulu ini menyarankan agar dilakukan Judicial Review terhadap UU HPP ke Mahkamah Konstitusi.

"Agar lebih adil dan tidak hanya menyalahkan pemerintah, kami rekomendasikan agar UU HPP di challenge ke MK. Itu solusi konstitusional yang saya kira cukup adil," pungkasnya.

Diketahui, wacana Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 12 persen berlaku 1 Januari 2025 menuai penolakan dari berbagai pihak. 

Dasar pemerintah menaikan PPN adalah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 atau UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

(cw1/nusantaraterkini.co)