Nusantaraterkini.co, MEDAN - Selebgram asal Medan, Ratu Talisha atau Ratu Entok, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara (Sumut).
Ratu Entok ditahan terkait pernyataan kontroversialnya yang diduga menistakan agama Kristen.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh kasus ini dan mempercayakan penyelidikan sepenuhnya kepada kepolisian.
Baca Juga : Nistakan Agama, Selebgram Ratu Entok Dituntut 4,5 Tahun Penjara
“Prinsipnya, kepolisian sudah melakukan langkah-langkah penegakan hukum. Kami berharap masyarakat mempercayakan semua proses ini kepada Polda Sumut. Jangan terpancing, jangan terprovokasi, serta prosesnya akan dilakukan secara terbuka,” ujar Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (8/10/2024) malam.
Video yang diduga menistakan agama itu pertama kali muncul di media sosial. Dalam rekaman yang beredar, Ratu Entok tampak menunjukkan sebuah foto di ponselnya yang diduga representasi dari Tuhan Yesus.
Kemudian, dia membuat pernyataan yang menyuruh Tuhan Yesus untuk mencukur rambut agar tidak menyerupai perempuan. Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari masyarakat.
Baca Juga : Polda Sumut Terima 5 Laporan Terkait Video Dugaan Penistaan Agama Ratu Entok
Setelah video tersebut viral, sejumlah warga melaporkan Ratu Entok ke pihak berwajib. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh kepolisian dan pada Selasa (8/10/2024), selebgram itu ditangkap serta diperiksa oleh penyidik.
Setelah menjalani pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik resmi menetapkan Ratu Entok sebagai tersangka. Karena ancaman hukuman yang dihadapi di atas lima tahun, Ratu Entok langsung ditahan.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, yang bersangkutan RT (Ratu Talisha) ditetapkan sebagai tersangka dan karena potensi ancamannya di atas lima tahun, yang bersangkutan juga dilakukan penahanan terhitung mulai malam ini,” jelas Kombes Hadi Wahyudi.
Kemudian, Kombes Hadi Wahyudi menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan.
"Kita meminta masyarakat agar tak terprovokasi oleh kasus ini dan percayakan sepenuhnya kepada pihak Polda Sumut," pungkasnya.
(cw7/nusantaraterkini.co)
